Berita

ratna dewi umar/net

Hukum

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Bui

SENIN, 02 SEPTEMBER 2013 | 12:59 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Ratna  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dokter Ratna Dewi Umar M. Kes pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Senin, 2/9).


Sementara untuk dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dinyatakan tidak terbukti.

"Karenanya, Majelis Hakim membebaskan Ratna dari dakwaan primer," lanjut Nawawi.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan Ratna adalah perbuatannya kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu juga memberikan citra negatif terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sementara yang meringankan, kata Hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga lebih dari 32 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menyesali perbuatannya," sambung Nawawi.

Atas putusan ini Ratna Dewi menyatakan akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya