Berita

Yahdil Abdi Harahap/net

Hukum

DPR: KPK Layak Jerat Rudi Rubiandini dengan UU TPPU

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2013 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut menjerat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI,  Yahdil Abdi Harahap saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Minggu (1/9).

Bagi Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, TPPU penting diterapkan oleh KPK agar dapat membongkar praktik kotor yang selama ini dicurigai terus terjadi di SKK Migas.


"Apalagi prediksi kerugian negara terhadap korupsi di Migas berjumlah triliunan, maka TPPU-lah mekanisme yang efektif sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang ditaksir oleh KPK tersebut," kata Yahdil.

Selain itu, lanjut dia, TPPU sangat penting digunakan untuk mencari tahu serta melacak kemana saja aliran suap yang diterima Rudi Rubiandini itu bermuara.

"KPK kan menggunakan prinsip follow the money, selama uang hasil tipikor itu bisa diindikasikan kemana arah penyamarannya, maka KPK harus menyertakan sangkaan TPPU terhadap tersangka," demikian Yahdil.

Sebelumnya, Pakar Money Laundring, Yenti Garnasih juga mengemukakan hal yang sama. Dia mengannggap Rudi sudah sangat pantas untuk turut dijerat dengan UU TPPU. Apalagi, KPK sendiri meyakini kalau uang tersebut sudah diterima beberapa kali.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menanggkap tangan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa (12/8) lalu terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang US$400 ribu dari petinggi Kernel Oil, Simon yang ditengarai terkait dengan pengurusan Migas di SKK Migas.

Status tersangka juga ditetapkan KPK terhadap Simon dan Deviardi alias Ardi. Simon ditengarai KPK merupakan pihak pemberi suap adapun Deviardi dan Rudi diduga merupakan penerima.

Dugaan sementara mencuat, suap berupa uang itu bukan untuk kali pertama. Pasalnya diduga suap juga telah diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 lalu. Uang suap tahap pertama ditengarai mencapai US$300 ribu. Selain uang dollar Amerika, KPK juga menyita uang dollar Singapura dan sepeda motor jenis BMW terkait kasus dugaan suap tersebut. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya