Berita

Hukum

BPK Pastikan Cuma Ada Satu LHP Hambalang

JUMAT, 30 AGUSTUS 2013 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Badan Pemeriksa Keuangan memastikan hanya membuat satu laporan hasil audit proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap II Hambalang dikeluarkan pihaknya pada 23 Agustus 2013 lalu. Terdiri dari 108 halaman,  di mana pada tiap halam terdapat tiga tanda tangan pejabat yang berwenang.

"LHP BPK ini hanya diserahkan kepada DPR dan KPK yang isinya sama," ujar Hadi kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/8).


Dia menjelaskan, dalam kewenangannya memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara BPK melakukannya secara mandiri.

Pengelolaan uang negara itu penguasanya adala presiden selaku kepala negara, sementara fungsi anggaran di DPR adalah memproses dan membahas apakah bisa diterima atau ditolak. Sehingga, proses penganggaran di DPR bukan pengelolaan keuangan negara.

Untuk proses audit Hambalang, BPK telah meminta keterangan sebanyak 30 anggota dewan. Di mana masing-masing anggota DPR telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan untuk mengetahui peranannya dalam penganggaran proyek Hambalang. Karena proses penganggaran bukan pengelolaan keuangan negara maka letak nama 30 anggota DPR itu bukan di LHP, tapi di Kertas Kerja Pemriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan dengan LHP.

"Jadi, tidak ada data-data apapun yang hilang. Kalau tidak ada di LHP berarti di KKP. Ini fakta yang sebenarnya.

Hadi menambahkan, untuk proses penghitungan kerugian negara, pihaknya juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ditanya apakah terjadi pelanggaran oleh anggota DPR dalam pemulusan anggaran pembangunan Hambalang, Hadi mengatakan semua itu telah dimuat dalam KKP yang telah diberikan ke KPK.

"Semua ada di KKP, siapa melakukan apa, tinggal melihat KKP. KKP memang tidak diberikan tapi KKP sifatnya diminta oleh aparat hukum, dan BPK memberikan melalui putusan Pengadilan Negeri sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," jelas Hadi.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya