Berita

Jimly Asshiddiqie/net

Hukum

Jimly Asshiddiqie Sidang Empat Penyelenggara Pemilu Hari Ini

Surya Paloh dan Rio Capela Adukan Empat Penyelenggara Pemilu
JUMAT, 30 AGUSTUS 2013 | 06:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pihak Jimly Asshiddiqie akan menggelar empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, hari ini (Jumat, 30/8). Keempat sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14 dengan waktu yang berbeda.

Sidang pertama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada pukul 09.30 WIB menggelar sidang kedua KPU Provinsi Sumatera Selatan. Agendanya pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan. Pihak Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Teradu II yaitu Suparman Romans dan Teradu III adalah Munarman. Sedangkan pihak Teradu ketua dan anggota KPU Provinsi Sumsel yaitu Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, Herlambang. Selaku majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak.

Pokok perkaranya, Pengadu I mengadukan Teradu karena KPU Prov. Sumatera Selatan diduga telah mengintervensi KPU Kab. Banyuasin dalam melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013 di Banyuasin. Pengadu II mengadukan pihak Teradu pada saat rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumsel telah melakukan pelanggaran terhadap PKPU nomor 16 tahun 2010 dengan tidak membacakan keberatan dari saksi paslon nomor urut 3. Teradu tetap menetapkan pasangan No. 4 (AlexNoerdin dan Ishak Mekki) walaupun banyak keberatan dari para saksi. Pengadu III mempermasalahkan, para Teradu tidak melakukan diskualifikasi terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur nomor 4 yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.


Pada pukul 14.00 WIB, dilanjutkan dengan sidang perdana KPU Kabupaten Kerinci. Pihak Pengadu Idris Yasin selaku kuasa dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Sedangkan Teradu adalah Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pokok pengaduannya, Pengadu mempermasalahkan terkait ketidaklolosan bakal calon pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah sebagai paslon dari jalur perseorangan. Pengadu menganggap KPU telah bertindak tidak jujur terhadap jumlah dukungan untuk pasangan calon sehingga perbuatan ini telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, pada jam 16.00 WIB, DKPP melaksanakan sidang perdana dengan pihak Teradu empat penyelenggara Pemilu. Yaitu, Hambali, Ketua KPU Kab. Tolitoli; Wahyudin, anggota KPU Kab. Morowali; Sahran Raden, Naharudin Abd. Gani, Syamsul Y. Ghafur, Ramlan Salam, Nisbah (ketua dan Anggota KPU Prov. Sulteng); Ratna Dewi Pettalolo, Zaidul Bahri Mokoagow, Asrifai, Abdullah Iskandar (Ketua, Anggota dan Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sulteng). Sedangkan Pengadu, Taufik Basari,dkk selaku kuasa dari Surya Paloh dan Patrice Rio Capela.

Terakhir, sidang ketiga dengan pihak Teradu ketua dan empat anggota KPU Provinsi Riau pukul 19.00 WIB. Mereka adalah H.T Edi Sabli, Asmuni Hasmy, Lena farida, Budi Yan Putra Ali, Herianti Hasan. Pihak Pengadu I adalah Wan Abu Bakar. Pokok pengaduannya, Teradu diduga tidak professional dalam penomoran  urutan dalam berkas dukungan yang mengakibatkan banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi.

Pengadu II yaitu Asep Ruhiat. Pokok pengaduannya, Tetap mengeluarkan surat keputusan No. 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018 yang salah satunya didasarkan pada surat keputusan DPD Prov. Riau dimana tanda tangan pemberi kuasa adalah palsu dan atau dipalsukan walaupun sudah diberitahu secara layak dan patut.

Pengadu III adalah Bambang H Rumnan. Pokok pengaduannya, dalam proses penetapan DCS tanda tangan scanning DCS dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik. Tanda tangan scanning DCS ini dilakukan oleh DCS Partai Demokrat.

Jelas jurubicara sekaligus anggota DKPP,Nur Hidayat Sardini seperti dalam keterangannya, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. "Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya