Mahkamah Tinggi Malaysia diminta oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indoensia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, agar tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik (17) karena dituduh membunuh majikannya (employer).
"Bila Wilfrida diancam hukuman mati, sungguh merupakan tindakan yang tidak masuk akal, karena mengancam korban yang hidup dalam penderitaan dan tereksploitasi yang sangat mungkin sewaktu-waktu berbuat kalap," ujar Jumhur dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Jelas Jumhur, terkait kasus ini jangan hanya dilihat dari soal teknis hukum material saja. Hal ini harus ditarik lebih jauh karena Walfrida adalah korban perdagangan manusia (human trafficking).
Sudah jelas bahwa penempatan PLRT (Penatalaksana Rumah Tangga) yang dilakukan perseorangan tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dikontrol pemerintah adalah bentuk perdagangan manusia, namun kata dia Pemerintah Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia ini. Bahkan jumlah pemberian visa ini diperkirakan bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang, dan artinya Pemerintah Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia ini.
Maka terkait dengan hal ini, Jumhur meminta Wilfrida dibebaskan dari ancaman hukuman mati kemudian Pemerintah Malaysia harus menghentikan pengeluaran visa untuk jenis itu dan sekaligus meminta maaf kepada Rakyat Indonesia yang telah banyak menjadi korban dari perdagangan manusia ini.
Selanjutnya, kepada semua pihak terkait seperti LSM, serikat-serikat buruh, ormasi-ormas dan khususnya Kementerian Luar Negeri dan KBRI agar terus berjuang memastikan dengan segala upaya ntuk membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati.
"Saat ini memang bangsa kita sedang dalam keadaan butuh pekerjaan, namun bukan berarti bangsa ini dengan mudah bisa dilecehkan. Ingat, kita merdeka bukan karena hadiah, tapi karena perjuangan yang patriotik," tegasnya.
[rus]