Berita

foto: net

Uang BLSM Bukan Untuk Beli Rokok!

Pemerintah Tidak Melarang Perokok Terima BLSM
KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 | 11:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pencairan tahap kedua Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akan dimulai pada 2 September nanti.

"Anggarannya sudah siap dicairkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Kamis (29/8).

Berdasarkan data terbaru, hingga kemarin (28/8), Kemenko Kesra mencatat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah diterima oleh 14,432 rumah tangga sasaran. Total pencairan anggaran sudah mencapai Rp 4,32 triliun dari Rp 4,6 triliun yang dianggarkan.


Dalam kesempatan itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Agung Laksono membantah pemerintah bakal melarang pemberian BLSM tahap dua kepada keluarga perokok. "BLSM tetap akan diberikan pada siapa saja keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang sudah dibagi," terangnya.

Namun, meski tak melarang perokok menerima BLSM, pemerintah kata politisi Golkar ini sejak awal memang telah menganjurkan para penerima dana kompensasi atas kenaikan harga BBM itu mengutamakan kebutuhan pokok. "Uang BLSM harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan untuk membeli rokok," kata Menko Kesra.

Saat ini pemerintah hanya melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang akan menerima KPS baru. Mereka akan menggantikan sebanyak 260 ribu kartu yang tak terdistribusi atau return pada BLSM tahap pertama. Sedangkan penerima rumah tangga sasaran yang sudah menerima BLSM tahap pertama bisa menerima kembali untuk tahap kedua.

Larangan perokok menerima BLSM ini sebelumnya terjadi di Kalimantan Timur. Kepala Badan Pusat Statistik Balikpapan, Syahruni, mengatakan bakal ada kebijakan tambahan yang diterapkan sebagai syarat penerima bantuan. "Mereka yang merokok dan minum minuman keras akan dicoret dari daftar penerima BLSM," ungkap Syahruni. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya