Berita

dpd ri

Politik

945 DCT Senator Senayan Ditetapkan

Sulteng Terbanyak, Yogyakarta Paling Sedikit
KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 | 11:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak 945 orang.  945 orang itu, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perempuan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno KPU penetapan DCT DPD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu malam (28/8).

Provinsi Sulawesi Tenggara menempatkan DCT DPD dengan jumlah terbanyak yakni 63 orang dan Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan DCT DPD dengan jumlah paling sedikit hanya 13 orang.


Daerah dengan persentase DCT perempuan terbanyak adalah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 25 persen dan paling sedikit di Provinsi Maluku Utara hanya 3 persen. Total persentase perempuan untuk DCT DPD RI Pemilu 2014 sebanyak 13 persen.

Awalnya bakal calon Senator Senayan ini yang mendaftar berjumlah 1.033 orang. Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 947 orang. Perkembangan dari DCS menuju DCT ternyata mundur 1 orang dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS) serta bertambah 1 orang yang memenuhi syarat. Sehingga total DCT DPD RI menjadi 945 orang.

Untuk memudahkan masyarakat mengenali para calon, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui website KPU, media massa nasional dan media massa di setiap provinsi.

Selain melalui media massa cetak, elektronik dan website KPU, nama-nama calon anggota DPD juga akan diumumkan di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. "Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat," ujarnya.

Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa sampai tanggal 14 November 2013. Penyelesaian sengketa diawali melalui forum musyawarah dan mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).

Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.

Para calon anggota DPD ini akan berkompetisi untuk memperebutkan 4 kursi di setiap provinsi masing-masing. Empat orang yang memperoleh suara terbanyak otomatis akan menjadi anggota DPD mewakili provinsi tersebut. Untuk pelaksanaan kampanye, calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan. Juru kampanye calon anggota DPD, orang seorang atau organisasi tersebut harus terlebih dulu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya