Berita

foto: net

Nusantara

Nasib KPU Kota Serang Diputuskan DKPP Hari Ini

KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 | 07:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyampaikan pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Serang, Banten pukul 17.00 WIB di kantor sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14, Kamis, (29/8) .

Kelima komisioner KPU yang diperkarakan adalah M. Arif Ikbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, Heri wahidin. Pihak Pengadu yakni Abdul Fakhridz yang merupakan kuasa dari Suci Azhi dan Agus Tugiman (Bakal Calon Walikota Serang). Dan selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.

Adapun pokok pengaduan, Pengadu merasa dirugikan karena tidak diloloskan sebagai Paslon cawalikota Serang dikarenakan dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum, dengan alasan ketua parpol tersebut telah berpindah Partai.


Sebelum pembacaan putusan, DKPP juga akan menggelar sidang perdana KPU Kabupaten Garut pukul 16.00 WIB. Pihak Teradu ketua dan empat anggota KPU setempat. Sedangkan Pengadunya, Wati Krisnawati. Pada jam 14.00 DKPP akan menggelar sidang kedua KPU Kabupaten Kayong Utara, pukul 11.00 sidang kedua KPU Kabupaten Barru dan pukul 09.00 sidang ketiga KPU Kabupaten Maluku Tenggara.

Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk media. "Setiap pengunjung  mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya