Berita

Chatib Basri/net

Politik

Chatib Basri Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 14:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri diminta untuk meninjau ulang peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur cukai rokok pada industri nasional tembakau.

"Seharusnya aspek ekonomi-sosial harus dijadikan pertimbangan dasar oleh pemerintah dalam membuat sebuah regulasi," kata Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8).

Poempida mengatakan, dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2014 disebutkan, salah satu sumber pendapatan cukai pada APBN 2013 berasal dari produksi hasil cukai tembakau, serta adanya kebijakan penetapan golongan dan tariff cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau, sebagaimana diatur dalam PMK No. 78/PMK.011/2013. Peraturan ini, kata Poempida, tujuan utamanya menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada "single tarif" antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi.


Jelas Poempida, rokok kretek secara signifikan termasuk 25 kontributor terbesar untuk 50 persen inflasi yang terjadi di Indonesia. "Rokok kretek filter menduduki peringkat ke-5 setelah beras sebesar 7,98 persen, bahan bakar rumah  sebesar 4,26 persen, emas sebesar 3,76 persen, dan nasi sebesar 3,13 persen," terang Poempida.

Lebih lanjut kata politisi muda Partai Golkar ini, rokok kretek filter memberikan kontribusi sebesar 3,08 persen terhadap laju inflasi. Sedangkan rokok kretek gulung berada di peringkat 16 sebesar 1,44 persen, dan rokok putih berada di peringkat 34 sebesar 0 persen. Hal ini diakibatkan adanya peningkatan bea cukai rokok.

Ia juga mengungkapkan, saat ini industri nasional kretek menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Kontribusi untuk APBN pun sangat besar, sampai puluhan triliun. Menurutnya, ada puluhan juta orang yang bergantung pada industri rokok. Mulai dari pengusaha besar, menengah dan kecil, petani, pengecer bahkan konsumen. Dari sektor tenaga kerja, secara keseluruhan industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4.154 juta tenaga kerja, dimana 93,77 persen diserap kegiatan usaha tani termasuk pasca-panen, sedangkan tenaga kerja di sektor pengolahan rokok hanya menyerap sekitar 6,23 persen.  Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok.

"Kalau industri nasional kretek ini dimatikan, entah apa dampaknya," tegasnya.

Menurut Poempida, dampak diterapkannya PMK 78/2013 ini adalah menciptakan harga cukai yang tinggi. Hal itu memang sengaja diciptakan pemerintah dalam konteks korelasi target income pendapatan pemerintah untuk APBN. Padahal, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok dan tidak mempengaruhi juga guna menguranginya. "Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar," ungkapnya.

Jika dalam pembuatan kebijakan terjadi "overheating" dalam suatu sektor, ungkap Poempida, maka kebijakan tersebut dapat menjadi boomerang, karena itu harus ditinjau ulang.

Padahal, selama ini industri nasional kretek mampu menciptakan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Karena itu, industri ini harus dilindungi. Dalam konteks ini, semata-mata mengamankan amanat visi misi Presiden SBY.

Jadi, presiden SBY punya janji pertumbuhan ekonomi berkualitas dan industri rokok itu merupakan bagian kontributor daripada industri yang mempunyai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yg berkualitas tinggi. "Sehingga, kalau memang presiden memiliki visi misi itu, pilihannya adalah bahwa industri nasional kretek harus  diproteksi dengan alasan mempunyai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," pungkas Poempida. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya