Berita

FOTO:RMOL

Olahraga

Pejabat SKPD DKI Diminta Pantau Pelaksanaan Perda Sampah

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 13:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) 3/2013 tentang pengelolaan sampah di ibukota.

Dan, hari ini (Rabu, 28/8), Perda tersebut disosialiasikan di Balaikota, Jakarta Pusat dengan diikuti jajaran pejabat eselon I dan II dari Pemprov DKI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta para walikota, bupati, direktur BUMD, direktur RSUD dan tamu undangan lainnya.  

"Pengelolaan sampah bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggungg jawab pengelola kawasan, pelaku industri dan masyarakat," ujar Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI, Wiriyatmoko dalam pidatonya.


Dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik. Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Wiriyatmoko pun meminta kerja sama seluruh SKPD Pemprov DKI agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab melaksanakan dan memantau pelaksanaan Perda pengelolaan sampah di lapangan.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, penerbitan Perda 3/2013 merupakan amanah UU. Diharapkan, melalui Perda ini Jakarta secara perlahan akan mulai teratur dan bersih dari sampah.

"Kita pantas bersyukur dan berbangga hati karena Provinsi DKI Jakarta baru satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah mampu menyelesaikan dan memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah," imbuh Unu.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya