Berita

FOTO:RMOL

Olahraga

Pejabat SKPD DKI Diminta Pantau Pelaksanaan Perda Sampah

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 13:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) 3/2013 tentang pengelolaan sampah di ibukota.

Dan, hari ini (Rabu, 28/8), Perda tersebut disosialiasikan di Balaikota, Jakarta Pusat dengan diikuti jajaran pejabat eselon I dan II dari Pemprov DKI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta para walikota, bupati, direktur BUMD, direktur RSUD dan tamu undangan lainnya.  

"Pengelolaan sampah bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggungg jawab pengelola kawasan, pelaku industri dan masyarakat," ujar Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI, Wiriyatmoko dalam pidatonya.


Dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik. Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Wiriyatmoko pun meminta kerja sama seluruh SKPD Pemprov DKI agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab melaksanakan dan memantau pelaksanaan Perda pengelolaan sampah di lapangan.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, penerbitan Perda 3/2013 merupakan amanah UU. Diharapkan, melalui Perda ini Jakarta secara perlahan akan mulai teratur dan bersih dari sampah.

"Kita pantas bersyukur dan berbangga hati karena Provinsi DKI Jakarta baru satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah mampu menyelesaikan dan memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah," imbuh Unu.[wid]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya