Berita

sidang dkpp/net

Nusantara

SIDANG KPU LAMPURA

Merasa Difitnah, Teradu Akan Laporkan Saksi ke Polisi

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 14:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang kedua kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melebar ke dugaan permintaan uang  yang dilakukan Teradu kepada Pengadu, Selasa (27/8).

Hal tersebut terungkap ketika empat saksi dari pihak Pengadu menyampaikan pengakuannya dalam persidangan. Mereka  diantaranya Djohari Thalib, ketua timses Riza-Ruslan dan Marjuli yang juga timses Riza-Ruslan serta Krisna, pengurus partai pendukung. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwas, Johansyah Mega dan Zainal Bahtiar.

Pihak pengadu, Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza-Ruslan. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.


Johari Thalib menyampaikan pada saat melakukan pendaftaran di KPU, anggota KPU Lampura atas nama Suheri meminta uang kepada timses Riza-Ruslan sebesar Rp 20 juta. Pada tanggal 16 Juni, Suheri kembali meminta uang lagi sebesar Rp 50 juta. Alasannya, uang itu untuk kepentingan verifikasi partai.

"Uang itu diserahkan Marjuli di ruang kerja saya di Rumah Sakit Handayani. Uang itu dibungkus koran sebesar 50 juta yang langsung dimasukan ke dalam tasnya saudara Suheri," jelasnya.

Tambah dia seperti rilis dari DKPP, pada waktu pemeriksaan kesehatan di rumah sakit jiwa, Tio Aliansyah meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada Ruslan. Namun karena yang ada di dompetnya Ruslan hanya Rp 1,5 juta jadi yang diberikan hanya 750 ribu. "Uang dibagi dua. 750 ribu untuk saudara Tio dan sisanya untuk ongkos pulang saudara Ruslan," ungkapnya diamini para saksi yang lain.

Sementara itu, M Tio Aliansyah  membantah apa yang disampaikan oleh Djauhari Thalib dan tiga saksi lainnya. Menurut dia, para saksi itu terlalu mengada-ngada. "Pada tahun 2008 saudara Djauhari ini sebelumnya mencalonkan sebagai calon bupati Lampura, namun tidak terpilih. Sehingga beliau ini selalu menjelek-jelekan KPU. Bahkan, dia sering menyebutkan bahwa para komisioner KPU akan dipenjara. Namun alhamdulillah, Allah berkendak lain. Yang terjadi malah sebaliknya. Justru Beliau ini  menjadi terpidana pada tahun 2009 atas kasus korupsi dan baru saja bebas," ungkapnya.

Suheri pun bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang sebagaimana yang disangkakan oleh saksi. Katanya, sebagaimana poin yang disangkakan Pengadu kepada DKPP bahwa pada tanggal 6 Juni dia menerima uang sebesar Rp 20 juta pukul 08.00. Dan pada 16 Juni menerima uang sekitar pukul 11  sebesar Rp 50 juta.

"Padahal pada tanggal 6 Juni saya berangkat pukul 7.00 ke Bandar Lampung menghadiri acara DKPP. Saya buktikan ini ada surat undangnnya, termasuk SPT (surat perintah tugas) dari ketua KPU. Sedangkan pelapor menyampaikan ada pertemuan pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 16 Juni dirinya seharian di rumahnya Juliza Aniwa dalam rangka menghadiri acara aqiqah. "Saya dari pagi hingga sore di rumah Ananda Juliza Aniwa. Ada foto-fotonya. Mana mungkin saya bisa ketemu dengan pelapor jam sebelas," ujarnya.

Atas tuduhan itu, sambung Suheri, dia akan melaporkan para saksi kepada pihak berwajib. "Atas nama institusi saya akan melaporkan saudara Djauhari Talib kepada Polisi," ungkapnya.

Sementara itu, anggota majelis, Valina Singka Subekti yang ditujukan kepada Pengadu, bila memang ada dugaan suap sebaiknya bukan ke DKPP melainkan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Nanti pihak berwajib yang akan memprosesnya. "DKPP hanya menyidang kode etik penyelenggara Pemilu," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya