Berita

sidang dkpp/net

Nusantara

Ketum Pakar Pangan dan Barnas Bersaksi di DKPP

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 10:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pukul 09.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, Selasa (27/8).

Seperti keterangan tertulis DKPP yang diterima redaksi, agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yaitu Ketua Umum DPP Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dan Ketua Umum DPP Partai Barnas serta Panwaslu Kabupaten Lampura. Selaku ketua majelis Ida Budhiati, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.  

Pihak pengadu, Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza-Ruslan. Pengadu juga menghadirkan saksi-saksi dari Timses pasangan Riza-Ruslan. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.


Pada sidang sebelumnya (16/8), Agung memaparkan, ketidaklolosan bacalon Riza-Ruslan pada penetapan calon peserta Pemilukada Lampura 2013 itu disebabkan atas ketidakprofesionalan pihak KPU setempat. Yaitu, pengalihan dukungan dari Partai Barnas dan Pakar Pangan kepada pasangan calon lain yang disahkan oleh KPU setempat sehingga pasangan Reza-Ruslan tidak memenuhi syarat administratif. Sementara itu, pada saat verifikasi dukungan kepada ketua umum bukan dilakukan di kantor DPP melainkan di sebuah hotel.

"Pada waktu verifikasi kepada Ketua Umum Partai Barnas dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta. Bukannya di kantor DPP. Padahal kalau di kantor DPP, kan ada sekjen sekalian. Akibatnya, verifikasi faktual dilakukan seadanya. Dan pihak KPU (KPU Lampura) pun mengaminkan saja," ujarnya.

Sementara itu pada saat verifikasi faktual kepada Pakar Pangan melakukan standar ganda. Awalnya partai ini mendukung Pakar Pangan namun tiba-tiba dianulir. "Ini ada penggembosan yang diotaki oleh ketua dan anggota KPU Lampura," jelasnya.

Sedangkan Komisioner KPU Lampura M Tio Aliansyah menjelaskan, pihaknya telah sangat hati-hati saat melakukan verifikasi faktual ini. Sebelum pihaknya memverifikasi faktual kepada ketua umum baik Barnas dan Pakar Pangan, ia beserta empat komisioner lainnya serta mengajak Panwaslu Lampura ke Depkumham. "Di sana kami mengkroscek mengenai kepengurusan dari Partai Barnas dan Pakar Pangan," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya berkonsultasi dengan KPU RI dan Bawaslu. "Inginnya sekalian konsultasi ke DKPP, namun ada yang menyarankan tidak perlu. Cukup KPU dan Bawaslu saja," ungkapnya.         

Sesudah berkonsultasi, pihaknya menemui Ketua Umum Barnas Muhammad Arfan. Namun yang bersangkutan tidak mau dihubungi di kantor DPP melainkan di Hotel. "Betul kami melakukan verifikasi di Hotel Bidakara, Jakarta. Karena permintaan Pak Muhammad Arfan. Ia mengaku cape baru pulang dari umrah. Namun Pada saat kami melakukan verifikasi disaksikan pula oleh pihak Panwas. Lalu dituangkanlah dalam berita acara," jelasnya.

Suheri menambahkan, terkait Pakar Pangan ada pengalihan dukungan yang sebelumnya mengusung pasang Reza-Ruslan ke pasangan calon lain. Di waktu masih masa waktu verifikasi faktual, DPP Pakar Pangan mengirim surat ke KPU Lampura. Isi suratnya menyatakan, mencabut dukungan R-R. Karena surat itu, KPU Lampura dan Panwaslu memverifikasi kepada Ketua Umum Pakar Pangan.

"Saya dan Panwaslu mendatangi kembali bertemu ketua DPP Pakar Pangan dan pada saat itu menyerahkan secara resmi. Sekaligus  mengalihkan dukungan ke Kesuma Dewangsa-Supeno yang ditandatangani melalui berita acara. Kami menyimpulkan dukungan yang sah dari Pakar Pangan adalah Kesuma-Supeno," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya