Berita

ilustrasi/net

Kesehatan

2014, Rp 19,3 Triliun Disiapkan Bayar Iuran JKN 86,4 Juta Penduduk

MINGGU, 25 AGUSTUS 2013 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pada 2014 Pemerintah mempersiapkan anggaran sebesar Rp19,3 triliun untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yaitu peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Kami mempersiapkan anggaran untuk 86,4 juta penduduk yang tergolong PBI di seluruh Indonesia sebesar Rp19,3 triliun dengan index Rp19.225 per orang per bulan selama setahun," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Supriyantoro beberapa waktu lalu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Minggu (25/8).

Presiden SBY saat menyampaikan pengantar RAPBN pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) mengemukakan, dana yang disediakan pemerintah itu agar masyarakat tidak mampu dan fakir miskin dapat memperoleh layanan sistem jaminan sosial yang akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.


SBY mengatakan, masyarakat di luar PBI, wajib membayar iuran dengan jumlah nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan jaminan sosial di bidang kesehatan yang akan dimulai awal tahun 2014 akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (Persero).

Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, bahwa data 86,4 juta penduduk penerina PBI  tersebut masih terus dibenahi agar pembayaran iuran untuk masyarakat yang tergolong PBI semakin akurat dan tepat sasaran.

Menurut Supriyantoro, akurasi data iuran JKN ini dilakukan di masing-masing daerah di Indonesia, karena dari data 86,4 juta penduduk tersebut terdapat beberapa perubahan keadaan dari penduduk itu sendiri, yang kemudian akan dilegalisir oleh Kementerian Sosial.

"Jadi ada penduduk di daerah yang sudah meninggal dunia dan yang sudah mampu masih tercantum. Maka sedang dilakukan revisi terhadap yang tidak sesuai. Jadi ada mekanisme pergantian dari peserta PBI," terangnua.

Supriyantoro mengemukakan, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, dan untuk menjadi peserta, mereka harus membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang terdekat.

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar, lanjut Supriyantoro, iuran akan dibayarkan pemerintah sebagai PBI, yang penetapannya dilakukan oleh pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya