Berita

Dunia

Hosni Mubarak akan Bebas dalam 48 Jam

SELASA, 20 AGUSTUS 2013 | 10:28 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Mantan presiden Mesir yang dijatuhkan pada 2011, Hosni Mubarak akan bebas dari penjara dalam kurun waktu 48 jam setelah jaksa menyatakan ia bersih dari kasus korupsi seperti dinyatakan oleh pengacaranya.

Fareed el-Deeb, pengacara Mubarak mengatakan jika pihak kehakiman telah meminta pembebasan Mubarak atas salah satu kasus korupsi yang masih menimpanya.

"Satu-satunya masalah hukum yang sedang dilanjutkan oleh Mubarak adalah kasus korupsi yang akan dilepaskan minggu ini. Kita hanya perlu melakukan prosedur adminitrasi yang tidak akan memakan waktu lebih dari 48 jam. Dia akan bebas pada akhir minggu ini" ujar Deeb seperti dikutip dari Aljazeera, Selasa (20/8).


Mubarak sendiri dipenjara di Tora, di pinggiran kota Kairo yang juga menjadi penjara yang sama bagi para petinggi Ikhwanul Muslimin yang ditangkap karena menentang kudeta Morsi.

Mubarak juga saat ini masih menjalani pemeriksaan ulang atas tuduhan keterliabatan tewasnya demonstran pada revolusi Mesir tahun 2011 yang lalu.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya