Berita

Logo SKK Migas

Politik

Dijadikan Makelar, SKK Migas Harus Dibubarkan

SENIN, 19 AGUSTUS 2013 | 08:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas, karena bertentangan dengan UUD 1945 pada tanggal 13 November 2012 direspon oleh Presiden SBY dengan pembentukan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai, pengalihan fungsi dari BP Migas ke SKK Migas tetap saja menimbulkan permasalahan soal kedaulatan keuntungan negara dalam pengelolahan migas nasional, karena legitimasi politik kemunculan SKK Migas ini masih berasal dari UU No 22/2001 yang ruh nya sangat pro asing.

Namun rejim SBY melanjutkan legitimasi SKK Migas sebagai negosiator migas nasional. Dan ternyata SKK Migas terbukti gagal dalam menyelesaikan persoalan kontrak karya migas dengan pihak asing. Kontrak karya dengan Total E&P dan Inpex terkait dengan Blok Mahakam, yang sejak 31 Maret 1967 Total E&P Perancis dan Inpex Coperation Jepang sudah menjadi operator pengelolahan Blok Mahakam.


"Sikap SBY yang mensahkan keberadaan SKK Migas ini, tentu memunculkan pertanyaan kepada kita, mengapa masih saja SBY mempertahankan jelmaan baru dari BP Migas," ujar Ketua Umum LMND, Lamen Hendra Saputra dalam rilisnya, Senin (19/8).

Jelas Lamen, ternyata pengelolahan migas di Indonesia merupakan sektor yang menggiurkan, karena disektor itu menjadi "ladang uang pendapatan".

Dengan melihat hal ini, dapat dibayangkan begitu strategisnya posisi seperti SKK Migas dalam pengelolahan migas nasional. SKK Migas menjadi komponen vital, karena semua kontrak karya migas di Indonesia melalui SKK Migas.

Unggkap Lamen, keberadaan SKK Migas tidak bisa dilepaskan dari kepentingan guna memperoleh dana milyaran dollar bagi kekuatan politik yang memiliki akses kekuasaan politik. Finansial yang diperoleh dari sektor migas ini berpeluang digunakan untuk mendanai biaya politik, apalagi menjelang pemilu 2014, dan sudah tentu juga hal ini mengurangi penerimaan devisa negara dari sektor migas.

"Kita dapat melihat sekarang, bahwa penyalahgunaan jabatan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merupakan bukti bahwa SKK Migas adalah instrumen yang sengaja diciptakan oleh pengambil kebijakan dibawah pemerintahan rejim SBY," terang Lamen.

Praktek korupsi di hilir migas ungkapnya, seperti yang terjadi dalam tubuh SKK Migas sarat dengan kepentingan untuk menambah pundi-pundi uang bagi biaya politik di pemilu 2014. Karena bersama SKK Migas berada dibawah Kementrian ESDM, dan Kementerian ESDM merupakan manifestasi Partai Demokrat, maka semakin jelas, siapa-siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dan dimintai keterangan terkait keterlibatan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.

"Sudah sepatutnya keberadaan dari SKK Migas dipertimbangkan kembali, karena ternyata SKK Migas dijadikan sebagai sarana para pemburu rente/makelar, dan SKK Migas menjadi bagian dari instrumen struktur sistem kekuatan politik menjelang 2014," pungkas Lamen. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya