Berita

Bisnis

OJK Mesti Maksimal dalam Mengawasi Asuransi TKI

JUMAT, 02 AGUSTUS 2013 | 18:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI. Tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia yang baru itu menggantikan konsorsium yang sebelumnya dibekukan.

Tiga konsorsium asuransi yang dibentuk yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.  Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menandatangani tiga keputusan menteri yang jadi landasan hukum pembentukan tiga konsorsium asuransi TKI ini, pada Selasa lalu (30/7).

Advokat yang fokus pada karut-marut penanganan TKI, Taufan Hunneman, menegaskan, munculnya tiga konsorsium itu jangan sampai mengulang peristiwa maraknya muncul Konsorsium TKI seperti periode 2007-2009, bahkan sampai sembilan Konsorsium. Hal itu mengakibatkan terjadinya perang diskon dan ujungnya malah melemahkan fungsi perlindungan TKI itu sendiri.


Selain itu, Taufan menilai perlunya revisi Permenakertrans yang mengatur Asuransi TKI mengacu pada Pemernakertrans No. PER/07/MEN/V/2010 dan Revisi Permenakertrans Nomor 01 Tahun 2012. Seharusnya Permenakertrans tidak semata-mata mengacu kepada UU tentang TKI tetapi juga mengacu kepada UU Asuransi di mana memberikan batasan jelas tentang tertanggung dan penanggung.

Taufan juga meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan maksimal dalam proses pengawasan Asuransi TKI dan Pialang agar tidak terjadi perang diskon dan bisa memberikan laporan yang jelas. Namun, di satu sisi, OJK harus memantau Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang harus seimbang dengan jumlah Tertanggung sebab dalam UU jelas menyebutkan salah satu syarat terbitnya KTKLN adalah jika para TKI terlindungi oleh asuransi TKI.

"Harus ada proses rekonsiliasi data antara data KTKLN yang diterbitkan BNP2TKI dengan jumlah data tertanggung di setiap Konsorsium Asuransi TKI setiap bulan," ucapnya, lewat rilis yang diterima redaksi (Jumat, 2/8).

OJK sangat penting untuk memantau ketiga konsorsium asuransi tersebut. Hal itu untuk memastikan ketiganya mendapat perlakuan yang sama baik  dalam tingkat kebijakan di level kementerian maupun teknis di lapangan.

"Peran maksimal OJK sangat diharapkan," tandas mantan aktivis98 ini. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya