Berita

KPU Bengkalis dan Bawaslu Riau Direhabilitasi

JUMAT, 02 AGUSTUS 2013 | 17:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  merehabilitasi Teradu I atas nama Iskandar, Teradu II atas nama H Bakri, Teradu III atas nama Syuib Usman, Teradu IV atas nama Defitri Akbar, Teradu V atas nama Mustafa Kamal, Teradu VI atas nama Edy Syarifudin, Teradu VII atas nama Fitri Heriyanti, dan Teradu VIII atas nama  Rusidi Rusdan masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau.

“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu,” ujar Ketua majelis Jimly Asshiddiqie pada saat pembacaan Putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta (Jumat, 2/8).

Didampingi anggota Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak, Jimly menegaskan, DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.


“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” jelas Ketua Majelis.

Dalam perkara ini,  pihak Pengadu Perlindungan Siringo-ringo. Pihak Teradu, Ketua KPU Bengkalis Iskandar dan anggota, Defitri Akbar, Bakri, Syuaib Usman dan Mustafa Kamal serta ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin dan dua anggota, Fitri Heriyanti dan Rusidi Rusdan.

Pokok pengaduannya, Pengadu digugurkan dari daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Parlindungan Siringo-ringo, mantan narapidana (napi) yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, dari Partai Hanura mengadukan Ketua dan Anggota KPU Bengkalis serta Bawaslu  Riau.

Pengaduan terjadi karena dia telah digugurkan oleh KPU Bengkalis dari daftar calon sementara (DCS) karena dianggap tidak memenuhi syarat dengan tidak menyertakan bukti berupa berita media massa yang menyatakan pengakuan dia sebagai mantan napi. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya