Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Patut Dicurigai, Bila Pengusaha Memberi Parsel Kepada Pejabat

JUMAT, 02 AGUSTUS 2013 | 09:55 WIB

KPK memantau pemberian parsel kepada pejabat negara. Bila ada pengusaha yang melakukan itu, patut dicurigai. Sebab, buat apa pengusaha memberi parsel bila tidak ada maunya. Berangkat dari situ, KPK akan menelusurinya, ada apa di balik itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

“Makanya pengusaha disarankan tidak memberi parsel kapada pejabat. Kami pasti mencurigainya,’’ paparnya.


Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa langsung dicurigai?

 Karena pemberian parsel itu sangat rentan dengan unsur suap yang kemungkinan ber kaitan dengan jabatan atau pekerjaan sang pejabat negara.

KPK masih melarang pemberian parsel kepada pejabat negara?
Ya. Pemberian apa pun bentuk dan dalihnya kepada pejabat negara tidak dibenarkan, meski itu hanya berupa parsel.

Kenapa?
 Sadar atau tidak pemberian parsel akan memupuk interes (kepentingan) antara pemberi dan penerima. Apalagi itu ada kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan di sebuah kementerian, kelembagaan atau pemerintahan daerah.

Bagaimana dengan pemberian parsel dari bawahan ke atasan?

Itu juga dilarang. Sekilas pemberian parsel itu tidak bermasalah.Tapi  kalau ada kaitannya dengan pekerjaan tentu bermasalah.

Apa maunya bawahan memberikan sesuatu kepada pimpinannya. Untuk apa seorang bawahan memberikan parsel kepada pimpinannya, padahal  pimpinannya itu lebih mampu dari bawahannya.
 
Pasti itu ada kaitannya dengan pekerjaan yakni diharapkan agar posisinya aman dalam jabatan tertentu atau apa.

Apa sudah ada surat edaran soal larangan menerima parsel itu?
KPK sudah buat surat edaran untuk larangan menerima parsel, terutama bagi pejabat kementerian dan lembaga. Itu dimaksudkan agar tidak ada unsur suap dalam pemberian itu.

Apa selama ini efektif?
Ya. Kalau tidak efektif mana mungkin kita tetap membuat surat edaran itu. Pada tahun-tahun sebelumnya larangan ini membuat para pejabat bersikap wajar saja.

Kalau pemberian parsel dipantau, berarti pimpinan KPK tetap bekerja selama Idul Fitri?
Ya, kami tetap bekerja meski lebaran. Paling tidak, para tahanan kan tentu harus ada yang jaga dan kasih makan.

Apa akan ada tersangka baru seusai lebaran?
Wah, kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas KPK terus bekerja. Sebab, masa penahanan para tersangka terus berjalan. KPK tidak akan sia-siakan waktu.

Apa momentum maaf memaafkan ini berpengaruh terhadap sikap KPK terhadap calon koruptor?
Tentu tidak. Itu tetap berjalan apa adanya. Yang jelas, harapan kami agar di Hari Raya Idul Fitri  dijadikan momentum berbenah diri dan  introspeksi atas sikap serta perilaku yang telah dilakukan, termasuk atas tindak pidana korupsi yang dilakukan para koruptor.

Korupsi tidak bisa diberantas tanpa  kesadaran untuk bersikap dan bertindak sesuai koridor hukum. Untuk itu makna Hari Raya Idul Fitri harus melekat dan merubah setiap insan dari tidak baik menjadi baik.
 
Sejumlah tokoh agama meminta koruptor untuk tobat, pendapat Anda?
Saya setuju dengan himbauan para ulama. Tapi tobat itu tidak hanya ditujukan kepada koruptor saja, tapi kepada kita semua.

Kenapa?
Lebih baik tobat dari awal dari pada kita semua tergiur untuk melakukan korupsi. Lagipula kan sebagai manusia kita juga tidak luput dari dosa. Maka tobat itu memang penting bagi para koruptor dan bagi kita semua. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya