Berita

Ferry Kurnia Rizkiyansyah/net

Politik

KPU: Keliru Dikatakan 6 Bulan Kampanye Tanpa Payung Hukum

KAMIS, 01 AGUSTUS 2013 | 14:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kampanye Pemilu 2014 yang dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014 sudah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas. Aturan kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1/2013 yang ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2013.

"Sangat keliru kalau ada pihak-pihak yang mengatakan selama 6 bulan masa kampanye, aturannya tidak ada. Sebelum tahapan kampanye dimulai, KPU sudah menetapkannya dan sudah disosialisasikan dengan semua penghubung parpol di KPU," terang Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (1/8).

Jelas dia, pembahasan aturan kampanye dengan Komisi II DPR yang saat ini sedang berlangsung hanya pada beberapa item yang perlu direvisi, antara lain pembatasan alat peraga kampanye, pencabutan sanksi terhadap pers dan penegasan pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye.


"PKPU Nomor 1 itu masih tetap berlaku sebagai payung hukum yang sah karena belum pernah dicabut. Hanya saja ada beberapa revisi yang akan kita lakukan seiring dengan dinamika yang berkembang untuk memperkuat aturan tersebut," tegas Ferry seperti dalam keterangan tertulisnya.   

Dalam hal pemasangan alat peraga misalnya kata Ferry sesuai pasal 17 PKPU Nomor 1/2013 menegaskan, bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

"Soal alat peraga inilah yang salah satunya dibahas sekarang. Tadinya kan tidak ada pembatasan dalam PKPU tersebut. Sekarang muncul ide untuk dibatasi agar ada keadilan bagi semua caleg. Itulah yang sedang kami bahas dengan Komisi II DPR. Jadi sifatnya revisi bukan mengubah semua isi peraturan," ujarnya.

Ferry menegaskan semua aturan kampanya sudah tertuang dalam PKPU Nomor 1/2013 tersebut mulai dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media masa cetak dan elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan lain itu misalnya acara ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabligh akbar, kesenian, bazaar dan layanan pesan singkan, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan," pungkasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya