Berita

foto: net

Politik

Partai Nasdem Apresiasi Putusan MK Soal Anggota DPRD yang Pindah Partai

KAMIS, 01 AGUSTUS 2013 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Para anggota DPRD yang pindah partai mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (31/7).

Keputusan MK menyatakan, anggota dewan yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 tidak harus mundur dari jabatannya di DPRD meski sudah berpindah partai.

Tidak cuma para anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu yang dilegakan oleh keputusan MK. Partai Nasdem juga melihat hal ini sebagai kemajuan di dalam demokrasi.


"Memang sudah seharusnya seperti itu. Partai Nasdem mengapresiasi putusan itu," kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, lewat pernyataan tertulis, Kamis (1/8).

Partai Nasdem menilai putusan MK itu  cukup adil. Ketidaklolosan satu parpol menjadi peserta Pemilu bukan berarti mengakibatkan anggota DPRD dari partai tersebut kehilangan hak politiknya.

"Keputusan MK itu menjamin hak politik warga negara," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan soal uji materi Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Seperti ditulis dalam website resminya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Rabu (31/7) .

MK berpendapat, merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.

Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya