Tenggat waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) segera berakhir. KPU akan memasuki masa perbaikan, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Petugas KPU di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan segera memperbaiki DPS yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
"Sambil memperbaiki DPS, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dirinya ke PPS jika belum terdaftar sebagai pemilih," terang Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (31/7).
Sesuai jadwal, masukan dan tanggapan masyarakat akan berakhir tanggal 1 Agustus 2013 atau esok hari. Tahapan selanjutnya adalah perbaikan dan penyusunan DPS 2-15 Agustus. Setelah itu, pada 16 Agustus, PPS akan menetapkan DPSHP.
"Dalam DPSHP itu, semua masukan dan tanggapan masyarakat yang datanya akurat wajib diakomodir," ujarnya.
Untuk percepatan penyiapan DPSHP, KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. KPU RI memberi tenggat waktu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengunggah DPS dalam format excel ke sistem informasi data pemilih (sidalih) paling lambat hari ini.
"Kalau KPU tidak mampu mengunggah DPS dalam format excel ke Sidalih karena keterbatasan jaringan internet maka proses pengunggahannya dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tetangga terdekat," terang Ferry.
Ferry meminta KPU Provinsi melakukan fasilitasi dan pengendalian terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah DPS ke sidalih atau daerah yang memiliki keterbatasan jaringan internet.
"Harus ada kerja sama antar KPU Kabupaten/Kota di bawah koordinasi KPU Provinsi sehingga pengunggahan data dari setiap provinsi tepat waktu," ujarnya.
Sementara KPU Kabupaten/Kota yang sudah selesai mengunggah DPS ke sidalih untuk dapat memulai proses input data perbaikan DPS ke sidalih. Para petugas di Kabupaten/Kota diingatkan untuk tidak menunggu untuk melakukan pengunggahan di akhir waktu. Selain beban operator menjadi berat, kesibukan jaringan akan meningkat sehingga proses pengiriman datanya menjadi lambat.
Proses perbaikan DPS, kata Ferry menyangkut dua hal yakni menambah data pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dan mengoreksi data pemilih yang kurang akurat kebenarannya.
"Setelah DPSHP ditetapkan nantinya akan diumumkan lagi ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," tandas Ferry.
DPSHP tersebut akan kembali diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. PPS akan menyerahkan hasil perbaikan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
[ald]