Berita

Masykurudin Hafidz/net

Banyak Caleg Sudah Pasang Alat Peraga, Bawaslu harus Bertindak

RABU, 31 JULI 2013 | 08:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilian Umum (KPU) belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2014. Pengumuman sendiri baru akan dilaksanakan pada 23-25 Agustus mendatang.

Tapi meski KPU belum menetapkan, sudah banyak alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut.

Pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), alat peraga ini ditemukan di tempat publik. Misalnya Lazarus Simon Ishak caleg nomor 2 DPRD Jakarta dari Demokrat daerah pemilihan (dapil) 8; Hermansyah caleg nomor 7 DPRD Jakarta dari PAN dapil 1; Mujahid Samal caleg nomor 1 DPRD Jakarta dari PPP dapil 1, Hamdan Faisal caleg nomor 7 DPRD Jakarta dari PBB dapil 7; Yora Lovita Haloho caleg nomor 4 DPR RI dari Gerindra dan Hj. Nurjannah Hulwani caleg DPR RI nomor 3 dari PKS.   


Peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz menjelaskan, memasang alat peraga adalah tindakan kampanye dengan melanggar kepatuhan terhadap tahapan pencalonan. Selain melanggar tahapan, kampanye ini adalah bentuk narsisisme calon yang menjadi preseden buruk dan potensi melanggar tahapan kampanye berikutnya.

"Jangan dikira masyarakat pemilih tidak tahu bahwa sekarang ini belum waktunya kampanye dengan mencantumkan nama, partai politik pengusung, daerah pemilihan dan nomor urut. Pemasangan alat peraga tersebut justru akan kontraproduktif karena akan menimbulkan kesan ketidakmengertian calon terhadap tahapan Pemilu," ungkapnya (Rabu, 31/7).

Oleh karena itu, melihat maraknya alat peraga ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dibiayai negara seharusnya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Propinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan KPUD dan Pemda setempat untuk menertibkannya, memberikan peringatan dini dan mencegah pelanggaran yang lebih tinggi lagi.

"Di bulan Ramadan ini, lembaga pengawas Pemilu jangan loyo untuk menertibkan alat peraga yang jelas-jelas melanggar tahapan Pemilu tersebut," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya