Berita

ilustrasi/net

Saksi Ahli: KPU Jatim Bisa Salah dan Bisa Cabut Putusan

SENIN, 29 JULI 2013 | 14:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Emanuel Sujatmoko, mengatakan bahwa KPU dapat membuat kesalahan dalam keputusannya. Meski kediamian, KPU juga dapat mencabut dan mengganti putusan tersebut.

"Kesalahan itu ada unsur kekhilafan atau kesengajaan politik. Saya tidak bisa menilai apakah itu kesengajaan atau tidak. Namun, kesalahan itu bisa dicabut untuk kembali ke sesuai aturan," ujar Emanuel dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Jawa Timur yang diadukan gubernur-wakil gubernu Jawa Timur, Khofifah-Herman, di Ruang Sidang DKPP (Senin, 29/7).

Emanuel menuturkan KPU adalah lembaga penyelenggara negara. Untuk itu, mereka harus bisa dipercaya dan keputusannya harus mengandung kepastian, termasuk dalam hal pembatalan undangan pasangan Khofifah-Herman untuk mengambil nomor urut sebagai salah satu kandidat gubernur dan wakil gubernur.


"Kalau ada bentuk undangan, kemudian dibatalkan melanggar asas kepercayaan. Lho kenapa, kalau kemarin diundang, menimbulkan harapan bahwa saya besok jadi kandidat. Begitu dibatalkan harapan saya hilang," ujarnya.

Lanjut dia, setidaknya ada tiga lembaga untuk membatalkan keputusan KPU. Pertama, sebuah lembaga yang tidak turut membuat keputusan KPU. Kedua, lembaga yang kedudukannya lebih tinggi. Dan ketiga, pengadilan atau atas perintah hakim.

"Untuk menyatakan sah tidaknya keputusan KPU, akan menjadi sengketa tata usaha negara pemilu. Kalau itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau dibatalkan, maka keputusan yang dibatalkan akan dicabut," tandasnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya