Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Jawa Timur, pukul 11.00 WIB, Senin (29/7).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat ahli yang diajukan Teradu. Sidang ini kemungkinan sidang terakhir sebelum dibacakannya pembacaan Putusan yang diperkirakan akhir pekan ini.
Dalam sidang terdahulu, kedua ahli yang diajukan Pengadu, yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Andi Irman Putrasidin, telah menyampaikan pendapatnya.
Di ujung sidang tersebut, Teradu menyebut dua nama, yakni ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Dr Emanuel Sujatmoko, serta ahli Pemilu Prof Ramlan Surbakti.
"Kita lihat saja apakah keduanya akan dihadirkan Teradu dalam sidang nanti," ujar anggota komesioner DKPP segaligus jurubicara DkPP, Nur Hidayat Sardini, seperti dalam rilisnya, Senin (29/7).
Ketua dan anggota KPU Jawa Timur diadukan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, yang dinyatakan para Teradu. Dengan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, balon Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para Teradu, sehingga keputusan para Teradu tersebut menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara Pengadu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.
Terang Nur Hidayat Sardini, kemungkinan sidang ini kali terakhir, usai dua kali sidang sebelumnya dirasa cukup. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin 14 Jakarta. Sama sidang dalam perkara lain, sidang-sidang DKPP terbuka untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya termasuk media massa.
[wid]