Berita

mario c bernardo/net

Politik

Dugaan Sementara, Mario Cuma Bagi-bagi THR untuk Pegawai MA

SABTU, 27 JULI 2013 | 10:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski kasusnya baru sehari dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara dari Mario C. Bernardo yakin kasus yang menimpa kliennya bukan kasus suap terhadap hakim agung untuk mengintervensi penanganan kasus.

"Saya yakin ini bukan kasus suap. Jangan berpikir buruk dulu, saya kenal Mario ini anak baik," kata pengacara Mario, Tommy Sihotang,  dalam diskusi "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Dia yakin hal itu karena beberapa alasan. Pertama, jurubicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa kasus yang diduga berkaitan dengan praktik suap itu adalah pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA). Nah, Johan Budi menjelaskan bahwa Mario tidak menangani kasus itu dalam kapasitasnya sebagai pengacara.


Hal kedua adalah jumlah uang yang disita KPK dari pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, cuma bernilai sekitar Rp 80 juta.

"Untuk suap hakim agung, uang apa itu cuma Rp 80 juta? Mau dibagi berapa sama hakim agung yang jumlahnya tiga orang (per kasus)? Kalau dibagi tiga cuma 20-an juta rupiah. Buat makan siangnya hakim agung saja tidak cukup," beber Tommy.

Dan, mengapa untuk "mengurus" perkara yang ditanganinya, Mario malah menghubungi staf Litbang Badan Diklat MA yang tidak terkait vonis kasus.

Karena itu, dia berharap publik dan masyarakat jangan dulu cepat-cepat memvonis Mario sebagai pelaku suap.

"Mungkin saja ini bagi-bagi THR (tunjangan hari raya) ke pegawai MA," ucapnya enteng.

Dia juga berharap kasus Mario ini dibawa ke ranah kode etik advokat. Dia menegaskan sekali lagi, publik jangan terlalu cepat menghakimi Mario dan mempermalukannya di depan seluruh rakyat. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya