Berita

mario c bernardo/net

Politik

Dugaan Sementara, Mario Cuma Bagi-bagi THR untuk Pegawai MA

SABTU, 27 JULI 2013 | 10:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski kasusnya baru sehari dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara dari Mario C. Bernardo yakin kasus yang menimpa kliennya bukan kasus suap terhadap hakim agung untuk mengintervensi penanganan kasus.

"Saya yakin ini bukan kasus suap. Jangan berpikir buruk dulu, saya kenal Mario ini anak baik," kata pengacara Mario, Tommy Sihotang,  dalam diskusi "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Dia yakin hal itu karena beberapa alasan. Pertama, jurubicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa kasus yang diduga berkaitan dengan praktik suap itu adalah pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA). Nah, Johan Budi menjelaskan bahwa Mario tidak menangani kasus itu dalam kapasitasnya sebagai pengacara.


Hal kedua adalah jumlah uang yang disita KPK dari pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, cuma bernilai sekitar Rp 80 juta.

"Untuk suap hakim agung, uang apa itu cuma Rp 80 juta? Mau dibagi berapa sama hakim agung yang jumlahnya tiga orang (per kasus)? Kalau dibagi tiga cuma 20-an juta rupiah. Buat makan siangnya hakim agung saja tidak cukup," beber Tommy.

Dan, mengapa untuk "mengurus" perkara yang ditanganinya, Mario malah menghubungi staf Litbang Badan Diklat MA yang tidak terkait vonis kasus.

Karena itu, dia berharap publik dan masyarakat jangan dulu cepat-cepat memvonis Mario sebagai pelaku suap.

"Mungkin saja ini bagi-bagi THR (tunjangan hari raya) ke pegawai MA," ucapnya enteng.

Dia juga berharap kasus Mario ini dibawa ke ranah kode etik advokat. Dia menegaskan sekali lagi, publik jangan terlalu cepat menghakimi Mario dan mempermalukannya di depan seluruh rakyat. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya