Berita

ray rangkuti/net

Heran, Para Penolak Pengesahan Kok Mau Gunakan UU Ormas Bubarkan FPI

JUMAT, 26 JULI 2013 | 22:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tanpa ditanya, mayoritas masyarakat Indonesia sangat terganggu dengan berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh Front Pembela Islam. Alasan mereka bertindak seperti yang terjadi di Kendal karena aparat keamanan tidak sigap dalam memberantas tempat-tempat maksiat tidak dapat dibenarkan.

"Pendekatan hukum mestinya harus tetap diutamakan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Jumat, 26/7).

Dengan banyaknya protes dan keberatan masyarakat Indonesia atas sikap dan aksinya, mestinya lebih dari cukup bagi FPI itu menjadi bahan introspeksi. "Tapi sejalan dengan itu, dorongan dan desakan agar pemrrintah segera membubarkan ormas ini dengan mempergunakan UU Ormas yang baru merupakan kepiluan yang lain," sambung Ray.


Karena, ungkap Ray, masih hangat dalam ingatan bahwa UU ini ditolak oleh mayoritas warga negara karena sifatnya yang cenderung represif, administratif dan menjadikan ormas dalam kontrol pemerintah. Yang membuat Ray bertambah miris, UU Ormas digunakan sebagai alat untuk membubarkan FPI tak jarang malah disuarakan elemen yang sebelumnya menolak pengesahan UU Ormas tersebut.

"Tentu hal ini memperlihatkan sikap tak elok. Padahal UU yang dimaksud bukan saja akan di-judicial review tetapi juga tengah dilakukan upaya untuk mogok melaksanakan UU tersebut," tekan Ray.

Seruan dan desakan agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan FPI secara tidak langsung juga menyatakan UU tersebut telah diterima secara sosioligis dan saat yang bersamaan meminggirkan upaya sebagian besar masyarakat yang tengah berupaya agar UU itu tidak dipakai dalam pengaturan keorganisasiaan di masyarakat.

"Seperti disebutkan di atas, kita semua prihatin atas sikap dan perilaku kekerasan FPI. Tapi mendorong agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan organisasi tersebut seperti menusuk gerakan masyarakat yang menolak sejak dari awal UU ini disahkan dan sekarang tengah berusaha keras agar UU itu dibatalkan melalui upaya-upaya hukum dan aksi-aksi politik," demikian Ray. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya