Berita

ray rangkuti/net

Heran, Para Penolak Pengesahan Kok Mau Gunakan UU Ormas Bubarkan FPI

JUMAT, 26 JULI 2013 | 22:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tanpa ditanya, mayoritas masyarakat Indonesia sangat terganggu dengan berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh Front Pembela Islam. Alasan mereka bertindak seperti yang terjadi di Kendal karena aparat keamanan tidak sigap dalam memberantas tempat-tempat maksiat tidak dapat dibenarkan.

"Pendekatan hukum mestinya harus tetap diutamakan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Jumat, 26/7).

Dengan banyaknya protes dan keberatan masyarakat Indonesia atas sikap dan aksinya, mestinya lebih dari cukup bagi FPI itu menjadi bahan introspeksi. "Tapi sejalan dengan itu, dorongan dan desakan agar pemrrintah segera membubarkan ormas ini dengan mempergunakan UU Ormas yang baru merupakan kepiluan yang lain," sambung Ray.


Karena, ungkap Ray, masih hangat dalam ingatan bahwa UU ini ditolak oleh mayoritas warga negara karena sifatnya yang cenderung represif, administratif dan menjadikan ormas dalam kontrol pemerintah. Yang membuat Ray bertambah miris, UU Ormas digunakan sebagai alat untuk membubarkan FPI tak jarang malah disuarakan elemen yang sebelumnya menolak pengesahan UU Ormas tersebut.

"Tentu hal ini memperlihatkan sikap tak elok. Padahal UU yang dimaksud bukan saja akan di-judicial review tetapi juga tengah dilakukan upaya untuk mogok melaksanakan UU tersebut," tekan Ray.

Seruan dan desakan agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan FPI secara tidak langsung juga menyatakan UU tersebut telah diterima secara sosioligis dan saat yang bersamaan meminggirkan upaya sebagian besar masyarakat yang tengah berupaya agar UU itu tidak dipakai dalam pengaturan keorganisasiaan di masyarakat.

"Seperti disebutkan di atas, kita semua prihatin atas sikap dan perilaku kekerasan FPI. Tapi mendorong agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan organisasi tersebut seperti menusuk gerakan masyarakat yang menolak sejak dari awal UU ini disahkan dan sekarang tengah berusaha keras agar UU itu dibatalkan melalui upaya-upaya hukum dan aksi-aksi politik," demikian Ray. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya