Berita

foto: net

Kembali Jadi Negeri, Solusi Akhiri Sengketa di Universitas Trisakti

JUMAT, 26 JULI 2013 | 18:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Universitas Trisakti merupakan perguruan tinggi (PT) bentukan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 29 November 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 013/da/1965 yang ditandatangani Dr Sjarif Thajeb. Terbitnya SK Menteri PTIP ini menandai bentuk baru Usakti.

Saat itu seluruh aset diambil alih Orde Baru termasuk pengoperasiannya. Pemerintah membentuk Dewan Operasional untuk menjalankan Usakti yang baru terbentuk.

Makanya, untuk mengakhiri sengketa antara yayasan dengan pihak rektorat di Usakti adalah mengembalikan status universitas pahlawan reformasi itu. Artinya, status Usakti dikembalikan menjadi negeri dan seluruh asetnya dimiliki negara.


Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (Usakti), Advendi Simangunsong (Jumat, 26/7).

"Ini kan sudah jelas bahwa Usakti itu memang berstatus negeri yang dibentuk oleh Pemerintah. Jadi bukan swasta yang mau dinegerikan. Memang dalam perjalanannya muncul nama-nama yang mengklaim bahwa Usakti milik ini dan itu," kata Advendi.

Advendi menjelaskan reposisi stasus Usakti menjadi negeri sebetulnya tidak ada masalah. Dari sisi manajemen operasional PT sudah tidak diragukan lagi. "Usakti sangat mandiri. Kami tidak ada kesulitan lagi dalam merekrut SDM dan Manajemen Keuangan, bahkan dapat dijadikan model sebagai PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang tidak membebani Negara,” ucapnya.

Menurut Advendi, yang dibutuhkan proses reposisi Usakti saat ini adalah kemauan dan keberanian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. "Kalau masalah karyawan kan bisa dilakukan transisi selama dua tahun untuk melakukan seleksi," katanya.

Sementara itu, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan juga mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Universitas Trisakti (Usakti) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR Zulfadhli mengatakan kesepakatan semua pihak yang terkait konflik manajemen universitas bisa dijadikan alasan Pemerintah mengambil alih Usakti. "Menjadi universitas negeri itu adalah jalan yang terbaik untuk menyelesaikan konflik Trisakti," pungkasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya