Berita

sby/net

Politik

SBY: Rakyat Miskin Juga Berhak Menikmati Keadilan

JUMAT, 26 JULI 2013 | 14:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden SBY mengatakan, akses terhadap keadilan bagi sebagian besar masyarakat tidaklah mudah. Keadilan kadang kala hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja.  Karena itulah, harus diberikan akses yang lebih luas, karena keadilan merupakan hak masyarakat yang diamanatkan oleh konstitusi.

Demikian disampaikan Kepala Negara dalam acara Rakernas Bantuan Hukum yang diselenggarakan pada 25-30 Juli 2013, diikuti oleh 310 peserta, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7).

SBY menjelaskan, peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat juga merupakan bagian dari hak-hak universal kemanusiaan yang diakui secara internasional.


"Hal ini tercermin dari penetapan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," ungkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id).

Hak atas Bantuan Hukum terang SBY juga telah diterima secara universal. Dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bantuan Hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar Advokat.   

Karena itu, lanjut Dia,  pemberian bantuan hukum kepada warga  negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara Indonesia sebagai negara hukum. "Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan access to justice dan kesamaan di hadapan hukum equality before the law," ujar SBY.

Diakuinya, selama ini, pemberian bantuan hukum banyak menyentuh masyarakat miskin. Masyarakat miskin, masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, kata Presiden, perlu tetapkan Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

"Untuk melaksanakan Undang-undang tentang Bantuan Hukum, telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah ini merupakan acuan dari penyelenggaraan Bantuan Hukum di negara kita," papar SBY.

Ke depan lanjutnya, dengan berlakunya Undang-undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan,  jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di  hadapan hukum akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi. "Keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Rakyat tidak mampu atau mereka yang tergolong miskin, saat ini juga dapat menikmati keadilan," kata Presiden berharap.

SBY menegaskan, sudah saatnya memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Ia menyebutkan, masyarakat yang awam hukum, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang.

Karena itu, kata Presiden SBY, peningkatan kualitas bantuan hukum juga diarahkan untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum. Dengan cara itu, permohonan atau gugatan mereka, senantiasa memenuhi aspek prosedur hukum; dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan.

"Disinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh konsitusi kita," tutup SBY. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya