Berita

gamawan fauzi/net

Menteri Gamawan Fauzi: Mekanisme Pembubaran FPI Panjang dan Berbelit

JUMAT, 26 JULI 2013 | 06:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sementara pihak ada yang mendesak agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Namun demikian, hingga kini, pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas karena terganjal prosedur dalam UU yang panjang dan berbelit.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, prosedur pembubaran FPI cukup ribet sebab FPI sudah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam pengganti UU Ormas No 8/1985, telah diatur bahwa ormas yang melakukan tindakan menganggu ketertiban umum, bisa ditindak.

"Namun, mekanismenya panjang sekali dan itupun tergantung ruang lingkupnya, apakah nasional, provinsi, kabupaten atau kota," tegas Gamawan di Kantor Presiden, Kamis kemarin, sebagaimana dilansir JPNN (Jumat, 26/7).


Sesuai dengan pasal 60 sampai pasal 82 dalam UU Ormas, ungkap Gamawan, sanksi bagi ormas yang terbukti melakukan tindakan anarkistis, yang pertama adalah peringatan. Ada peringatan kedua dan ketiga, hingga tidak boleh beraktivitas untuk sementara waktu.

Terkait dengan kasus terakhir yang terjadi di Kendal, makasesuai dengan ruang lingkupnya, yang berhak memberikan teguran adalah Bupati Kendal.

"Saya sudah ingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya tegur karena ruang lingkupnya kabupaten. Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah. Nah itupun ada, kalau di daerah harus minta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan," paparnya panjang lebar.

Berikutnya jika teguran tidak mempan, lanjut Gamawan, baru meningkat menjadi pembubaran. Pembubaran tersebut harus dilihat dari proses peradilan. Jika FPI berbadan hukum, maka diajukan terlebih dahulu oleh Kemenkum dan HAM kepada pengadilan negeri setempat. "Saya sudah tegur dua kali kan," lanjutnya.

Namun, Gamawan menegaskan, pembubaran FPI tidak bisa serta merta dilakukan. Jika memang tidak terbukti ada pelanggaran hukum, maka ormas yang bersangkutan tidak bisa dibubarkan. Dia juga mengkritisi pandangan pihak-pihak tertentu yang menilai bahwa UU Ormas tersebut represif.

"Ketika kita merumuskan UU, kita agak tegas dikit mengantisipasi kasus-kasus yang kita prediksi bisa terjadi seperti kasus sekarang, pemerintah disebut represif. Tetapi ketika ada peristiwa seperti ini pemerintah diminta membubarkan. Menurut saya ini tidak pas, karena itu saya jelaskan kemarin supaya menyikapi itu secara proporsional," demikian Gamawan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya