. Sementara pihak ada yang mendesak agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Namun demikian, hingga kini, pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas karena terganjal prosedur dalam UU yang panjang dan berbelit.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, prosedur pembubaran FPI cukup ribet sebab FPI sudah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam pengganti UU Ormas No 8/1985, telah diatur bahwa ormas yang melakukan tindakan menganggu ketertiban umum, bisa ditindak.
"Namun, mekanismenya panjang sekali dan itupun tergantung ruang lingkupnya, apakah nasional, provinsi, kabupaten atau kota," tegas Gamawan di Kantor Presiden, Kamis kemarin, sebagaimana dilansir JPNN (Jumat, 26/7).
Sesuai dengan pasal 60 sampai pasal 82 dalam UU Ormas, ungkap Gamawan, sanksi bagi ormas yang terbukti melakukan tindakan anarkistis, yang pertama adalah peringatan. Ada peringatan kedua dan ketiga, hingga tidak boleh beraktivitas untuk sementara waktu.
Terkait dengan kasus terakhir yang terjadi di Kendal, makasesuai dengan ruang lingkupnya, yang berhak memberikan teguran adalah Bupati Kendal.
"Saya sudah ingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya tegur karena ruang lingkupnya kabupaten. Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah. Nah itupun ada, kalau di daerah harus minta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan," paparnya panjang lebar.
Berikutnya jika teguran tidak mempan, lanjut Gamawan, baru meningkat menjadi pembubaran. Pembubaran tersebut harus dilihat dari proses peradilan. Jika FPI berbadan hukum, maka diajukan terlebih dahulu oleh Kemenkum dan HAM kepada pengadilan negeri setempat. "Saya sudah tegur dua kali kan," lanjutnya.
Namun, Gamawan menegaskan, pembubaran FPI tidak bisa serta merta dilakukan. Jika memang tidak terbukti ada pelanggaran hukum, maka ormas yang bersangkutan tidak bisa dibubarkan. Dia juga mengkritisi pandangan pihak-pihak tertentu yang menilai bahwa UU Ormas tersebut represif.
"Ketika kita merumuskan UU, kita agak tegas dikit mengantisipasi kasus-kasus yang kita prediksi bisa terjadi seperti kasus sekarang, pemerintah disebut represif. Tetapi ketika ada peristiwa seperti ini pemerintah diminta membubarkan. Menurut saya ini tidak pas, karena itu saya jelaskan kemarin supaya menyikapi itu secara proporsional," demikian Gamawan.
[ysa]