Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Presiden Tidak Melarang Ombudsman Panggil 5 Menteri Yang Rapor Merah

KAMIS, 25 JULI 2013 | 09:30 WIB

Presiden SBY menilai laporan Ombudsman mengenai rapor merah lima menteri merupakan masukan positif.

“Ini untuk kebaikan kinerja pemerintahan agar para menteri bekerja maksimal,” kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.


Hasilnya, lima kementerian mendapatkan rapor merah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, hasil observasi Ombudsman itu belum diterima Presiden.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tanggapan Presiden mengenai itu?
Tentu Presiden belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai itu, kerana surat atau laporan observasi belum diterima beliau.

Tapi yang jelas laporan itu berkaitan dengan kinerja menteri, tentu itu positif. Apalagi Ombudsman adalah lembaga negara yang independen, serta memiliki tugas untuk mengawasi dan menindaklanjuti laporan yang datang kepada mereka.

 Artinya akan diperhatikan Presiden?
Tentu akan diperhatikan Presiden dan patut diperhatikan oleh kita semua. Sebab, Ombudsman memang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelengaraan negara, yakni bisa pemerintahan dan bisa juga lembaga-lembaga lainnya.

Presiden senang bila ada yang mengawasi dan mempublikasikan kinerja menterinya itu?
Ya, itu semua kan agar tidak terjadi mal-administrasi dan terciptanya suatu tertib administrasi. Tapi masalahnya sampai sekarang kami belum tahu apa yang menjadi perhatian atau temuan Ombudsman soal rapor merah untuk 5 kementerian, 9 menteri rapor kuning, dan 4 menteri rapor hijau.

Sebagai lembaga negara, Ombudsman memiliki hak untuk memberikan saran kepada Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008.

Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan negara, maka kita tunggu laporannya itu.

Tapi Presiden sudah tahu kan?
Ya, tentunya Presiden memantau pemberitaan yang ada setiap saat. Jika ada penilaian masyarakat mengenai institusi negara  atau lembaga negara, maka itu akan menjadi perhatian Pak SBY.

Apa akan dievaluasi kinerja menteri?
Saya belum bisa bicara ke sana, karena suratnya saja belum sampai ke kami. Kalau benar dikirimkan, hasil laporan investigasi Ombudsman tentu akan dianggap sebagai saran dan masukan.

Apa akan disikapi?
Ya, tentu akan disikapi sebagai masukan untuk penyempurnaan kinerja. Kalau ada secara khusus disebutkan dan rinci hasil observasinya, tentu Presiden bisa saja memanggil menteri bersangkutan untuk klarifikasi atas informasi dari Ombudsman itu.

Apa akan dicocokkan dengan hasil pengamatan yang didapatkan UKP4?
Presiden melihatnya dari sudut pandang yang luas bahwa Ombudsman merupakan lembaga independen yang tidak memiliki kepentingan atau tidak politis.  Makanya Presiden melihatnya positif sebagai salah satu sarana atau parameter mengukur tingkat pengawasan publik terhadap kinerja atau penyelenggaraan pemerintahan.

Ombudsman bisa menyaingi UKP4 dong?
Ini beda. UKP4 adalah unit kerja yang berada di bawah Presdien. UKP4 mengecak jadwal waktu pelaksanaan program-progam di kementerian.

Memag UKP4 akan mengukur capaian hasil kerja yang dilakukan pemerintah maupun menteri. Jadi sifatnya ke program ketika dicanangkan, ditargetkan pada tahapan maka itu dipantau UKP4 terus-menerus.

Kalau Ombudsman bekerja berdasarkan pelaporan dari masyarakat bukan internal berdasarkan program-program yang sudah dilaksanakan kementerian.

Ombudsman akan memanggil 5 menteri itu, apa tanggapan Presiden?
Presiden tentu mengedepankan dan memberikan arahan yang baik untuk membangun komunikasi.

Kalau laporan itu membawa manfaat maka Presiden tidak akan melarang Ombudsman memanggil para menteri untuk melakukan komunikasi.

Lagipula tujuannya kan untuk melakukan perbaikan ke depan di kementerian tersebut.  [Harian Rakyat Merdeka] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya