. Bila saja Yusuf Mansyur mengumpulkan dana untuk keagamaan maka dia tidak perlu meminta ijin dan tidak perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh UU. Namun karena tujuannya untuk investasi, maka dia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan ekonom Dradjad H Wibowo ketika dimintai keterangan soal kasus yang kini menimpa Yusuf Mansyur. Dradjad menjelaskan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu ada dua macam. Pertama untuk investasi dan atau fungsi intermediasi. Kedua, selain untuk fungsi investasi dan atau intermediasi.
Hal yang termasuk dalam kategori yang kedua ini adalah pengumpulan dana untuk sosial, keagamaan, politik maupun pengumpulan dana yang bersifat insidental. Untuk penggalangan dana politik sendiri diatur dalam UU Politik.
Untuk investasi, Dradjad melanjutkan, maka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan bukan bank lainnya. Sementara untuk fungsi intermediasi diatur dalam hukum perbankan. Dan semua bentuk pengumpulan dana ini harus mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau BI hingga akhir 2013.
"Jika tidak mendapat ijin, ancamannya adalah pidana. Dan sejujurnya, yang bersangkutan (Yusuf) sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Pertama, pengumpulan dananya tanpa perusahaan berbadan hukum. Kedua, tidak ada ijin dari OJK. Ketiga, syarat-syarat perusahaan investasi apapun tidak ada yang dipenuhi," jelas Dradjad beberapa saat lalu (Rabu, 24/7).
Secara hukum, lanjut Dradjad, Yusuf Mansyur sudah melanggar dengan ancaman pidana. Sementara penggalangan dana yang dilakuknnya bisa disebut illegal, atau investasi bodong.
"Namun karena yang bersangkutan dai yang banyak didengar masyarakat, memang sebaiknya proses hukum tidak dilakukan. Apa yang dilakukan Yusuf Mansyur, insya Allah niatnya baik," ungkap Dradjad, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Tapi yang jelas, Dradjad mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para ulama terkenal agar tidak sampai mencampuradukkan pengumpulan dana agama dengan tujuan non-agama seperti investasi, fungsi intermediasi dan politik. Sebab nanti bisa menimbulkan fitnah, penipuan dan tindakan pidana yang akhirnya membuat ummat antipati terhadap ulama.
"Untuk Yusuf Mansyur, sebaiknya segera penuhi peraturan yang berlaku, buat perusahaan, minta ijin, penuhi syarat-syaratnya. Harus profesional dan tidak bisa sembarangan. Jika tidak, sebaiknya dananya dikembalikan kepada jamaah, atau kalau jamaah ikhlash, dialihkan ke kegiatan keagamaan," demikian Dradjad.
[ysa]