Berita

Masyarakat Sudah Muak dengan Aksi Premanisme

SELASA, 23 JULI 2013 | 22:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Front Pembela Islam diingatkan untuk tidak menafsirkan ajaran agama secara saklek. Terhadap upaya pemberantasan maksiat, tidak harus dilakukan secara membabi buta. Apalagi, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum dan negara harus menang lawan ormas tersebut.

Pemerhati masalah politik dan persoalan strategis, Toni Ervianto mengakui,  memang ada ajaran agama yang menyebutkan, “selemah-lemah iman adalah diam atau berdoa dan sekuat-kuat iman bertindak dengan memakai tangan.”

Namun melawan kemungkaran dapat dilakukan dengan bekerjasama memberantas kemungkaran, atau arti tangan di kalangan policy maker atau pembuat kebijakan adalah memerangi kemungkaran melalui pembuatan kebijakan yang pro rakyat, pro nilai agama dan pro kepentingan nasional.


Toni Ervianto mengungkapkan itu terkait aksi sweeping yang dilakukan FPI yang berujung bentrok di Kendal. Masyarakat Indonesia pun sudah muak dengan berbagai aksi FPI. Hal terbukti dari respons masyarakat atas aksi FPI tersebut.

“Yang pasti, masyarakat muak dengan aksi premanisme dan teror. Itu bukan budaya yang anggun, namun merefleksikan kedangkalan aqidah, kesempitan pemahaman, dampak kurang bergaul dan merasa menang sendiri,” jelas Tony dalam pernyataannya malam ini (Selasa, 23/7).

Apalagi semakin disesalkan, tindakan FPI melakukan sweeping berakhir anarkis dan merenggut nyawa terjadi di bulan Ramadhan.

“Sekali lagi, suasana harus didinginkan agar pesta Ramadhan tidak diwarnai dengan aksi-aksi premanisme apalagi konflik komunal bahkan konflik SARA. Jadikanlah momentum Ramadan ini untuk memperkuat solidaritas kebangsaan kita dan melemahkan segregrasi sosial yang selama ini masih menganga,” ujar Magister Intelijen UI ini.

Sementara itu, pengamat masalah ormas, A Fajar Kurniawan menambahkan, masyarakat sudah tidak simpatik terhadap aksi anarkis yang mengatasnamakan agama sekalipun mungkin itu tujuannya positif.

Pendapat senada disampaikan Bagus Nuril. Ia menilai kasus Kendal harus dituntaskan secara UU hukum pidana dan tidak dapat memakai UU Ormas. “Kalau anggota FPI yang salah harus dihukum. Kalau organisasinya kan tidak salah, yang salah orangnya,” demikian pemerhati masalah Ormas ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya