Berita

gamawan fauzi/net

Politik

Mengapa Mendagri Masih Lindungi Nur Mahmudi Ismail?

SELASA, 23 JULI 2013 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Agung mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010. Dengan demikian, MA sekaligus mencabut kemenangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sebagai wali kota dan wakil wali kota.

Kemenangan Nur Mahmudi gugur duluan setelah pembatalan SK KPU Kota Depok nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Depok, Poltak Hutagaol, menyatakan, jalan keluar kasus ini ada pada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sayangnya, Gamawan masih lindungi Nur Mahmudi.


"Sekarang kuncinya di Mendagri. Dia masih lindungi Nur Mahmudi. Sudah jelas SK pelantikan dulu sudah batal dengan batalnya dua surat tersebut," tegas Poltak saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa petang, 23/7).

Sampai saat ini, Mendagri bersikeras tidak mungkin untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung dan mencopot Nur Mahmudi dari jabatannya.

Menurut Poltak lagi, sebenarnya Pilkada Depok itu sudah cacat sejak awal. Bahkan, Partai Golkar sempat melemparkan surat untuk menunda pelantikan Nur Mahmudi kepada Mendagri.

Pilkada Depok jadi masalah karena Partai Hanura diketahui memberikan dukungan ganda kepada dua pasangan yang maju dalam Pilkada 2010. Mereka adalah pasangan calon Badrul Kamal dan Agus Supriyanto dengan pasangan calon Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna. Belakangan, dukungan Hanura kepada Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna dibatalkan karena Persyaratan Dukungan Partai kepada Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kini, hasil Pilkada itu semakin jelas cacatnya setelah SK KPU nomor 18 dibatalkan, kemudian dipecatnya Ketua KPUD, pembuatan surat pembatalan oleh KPUD dan dikirimnya surat permintaan ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Depok oleh DPRD ke Mendagri

Jadi, kenapa Mendagri lindungi Nur Mahmudi? Menurut Poltak, karena Nur Mahmudi adalah kepala daerah yang khusus, beda dengan kepala daerah lain di Indonesia. Dia pendiri Partai Keadilan dan satu-satunya kepala daerah pendiri Partai Keadilan. Dia bekas Presiden Partai Keadilan, dia bekas menteri dan dia adalah anggota Majelis Syura PKS.

"Pasti dia ini dilindungi Setgab SBY," tuding Poltak.

Intinya, hingga saat ini Mendagri masih terpengaruh oleh perpolitikan nasional yang melindungi Nur Mahmudi.

"Mendagri sudah terpengaruh permainan politik," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya