Berita

Hadjriyanto Y Thohari/net

Politik

Hindari Plutokrasi, Hadjriyanto Dukung Transparansi Dana Kampanye

MINGGU, 21 JULI 2013 | 14:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hadjriyanto Y Thohari menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye para caleg dalam Pemilu 2014.

Menurut dia, memang sudah semestinya ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan.

"Regulasi seperti ini bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar politisi Golkar ini dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 21/7).


Hadjriyanto menambahkan bahwa ketentuan harus "adil" sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan. Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi "tidak adil" karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang. Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair.

"Jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokras," tambahnya.

Plutokrasi itu adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, masih lanjutnya, yang akan terpilih dalam pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja. Caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal. Ini semua harus dicegah melalui pembentukan regulasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa pemilu harus "Luber-Jurdil" secara sistemik dengan membuat aturan.

"Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp 1 milyar, dan di luar Jawa Rp 1,5 milyar itu cukup," tegasnya.

"Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada," tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya