Berita

amir syamsuddin/net

Menteri Amir Syamsuddin Dicurigai Mau Beri Karpet Merah pada Bandar Narkoba

KAMIS, 18 JULI 2013 | 13:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Permintaan, atau tepatnya tantangan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin agar DPR merevisi UU No 35/2009 tentang Narkotika patut dipertanyakan. Dan meskipun Amir berlasan bahwa aturan dalam UU tersebut belum memisahkan ancaman hukuman untuk pengguna, pemilik, dan bandar narkotika, namun juga patut juga dipertanyakan siapa yang harus direhabilitasi dan siapa yang harus ditahan di Lapas

"Menurut saya aturan dalam UU tersebut sudah memadai. Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, baru mempersoalkan UU itu. Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Kamis, 18/7).

Bambang menduga ada pihak yang ingin diselamatkan dari permintaan ini. Atau paling tidak, usulan tersebut mau memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini yang belum terungkap atau tertangkap.


"Saya justru melihat ada kekhawatiran berlebihan dari menteri bila dia tidak berkuasa lagi, pemerintahan baru nanti akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba," tegas Bambang.

Bambang kembali menegaskan bahwa korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ia pun jadi teringat sinyalemen mantan Ketua MK Mahfud MD terkait pemberian grasi terhadap penjahat narkoba asal Australia, yang menyebut kemungkinan ada jaringan mafia narkoba yang sudah masuk ke istana.

"Kita di DPR justru tengah mewaspadai usulan-usulan yang ingin mengubah UU atau merevisi UU tentang Narkotika. Yang patut diduga akan memberikan lobang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar bergeser kepada dakwaan sebagai pemakai sehingga bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya