Berita

Politik

PEMILU 2014

Terkuak, Karut-marut Daftar Pemilih Sementara

SELASA, 16 JULI 2013 | 12:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 sekitar 177.257.048 jiwa. Jumlah ini belum termasuk DPS dari daerah Provinsi Papua, Sumatera Selatan dan Maluku Utara. Jika ditambah dengan jumlah calon pemilih luar negeri yang berkisar 2.160.253 jiwa, maka total DPS mencapai 179.417.301 jiwa.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pernah menyebut perkiraan total pemilih Indonesia akan mencapai 185 juta jiwa pemilih. Hal ini didasarkan pada jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU, yang mencapai 190.463.184 jiwa.  Bila proses verifikasi dan penyisiran DP4 berjalan dengan sukses dan baik, maka asumsi total pemilih tersebut kemungkinan akan tercapai. Tentu saja hal ini dengan menambah total pemilih dari  tiga daerah yang belum terdata sebelumnya.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan, persoalan jadi tambah menarik karena Bawaslu menemukan kesalahan admnistrasi sekitar 4,1 juta DP4. Di samping itu, KPU juga tengah mewacanakan adanya kemungkinan pendaftaran pemilih baru, yang disebut dengan daftar pemilih khusus.


"Jika benar temuan Bawaslu tersebut, apakah data DPS yang diumukan oleh KPU sekitar 177.257.048 jiwa merupakan data yang sudah mengakomidir temuan Bawaslu? Jika  sudah, semestinya DPS kita hanya berkisar 173.157.048 jiwa," kata Ray dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/7).
 
Menurut dia, KPU dan Kemendagri yang wajib menjawab hal ini. Jika belum mengakomodir temuan Bawaslu, tentu saja DPS tersebut telah dimulai dengan data yang tidak valid. Sudah semestinya pihak KPU dan Kemendagri segera melakukan klarifikasi atas temuan tersebut. Jumlah empat juta jiwa tersebut bukanlah angka yang sedikit.

Penjelasan Kemendagri khususnya, sangat dibutuhkan karena temuan ini sekaligus memberi isyarat pelaksanaan pekerjaan yang tidak optimal. Karena bagaimanapun sesuai dengan UU,  KPU hanya sekedar lembaga yang memakai data kependudukan yang diserahkan oleh Kemendagri untuk dijadikan sebagai calon pemilih.

Sumber data pemilih satu-satunya hanyalah Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) yang pengerjaannya dilakukan oleh Kemendagri. Maka, jika Bawaslu menemukan adanya kesalahan data administrasi DP4, jelas itu bersumber dari data DAK2 yang merupakan dasar DP4. [ald]   

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya