Berita

bambang/net

PERDEBATAN PP 99/2012

Peraturan Pemerintah yang Sejak Awal Dinilai Abnormal Memang Tidak Layak Dipertahankan

MINGGU, 14 JULI 2013 | 08:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Persoalan PP No.99/2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kembali mencuat mengiringi kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta. Dalam PP tersebut, pasal 34 mengatur tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat. Pasal-pasal ini diberlakukan pada terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, PP ini memang tidak layak dipertahankan sebab sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan oleh pihak-pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam prakteknya ibarat barang dagangan.

"Ekstrimnya, Anda mau dapat remisi? Berani bayar berapa? Model pertanyaan seperti ini sudah barang tentu hanya layak dialamatkan kepada terpidana kasus korupsi dan terpidana kasus narkoba. Mengapa? Karena diasumsikan bahwa para terpidana dua kasus ini masih kaya raya dengan pemilikan jumlah uang yang masih sangat besar. Para terpidana dua kasus ini berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman mereka," urai Bambang beberapa saat lalu (Minggu, 14/7).


Bambang pun mengingatkan pada kasus grasi untuk Meirika Franola alias Ola, yang merupakan terpidana mati dalam kasus narkoba. Grasi ini membuat heboh, dan bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) waktu itu, Mahfud MD, dengan geram menduga kuat ada jaringan mafia narkoba yang sudah berhasil menembus Istana Negara.

Menurut Bambang, proses untuk mendapatkan grasi itu pasti cukup panjang. Hingga muncul pertanyaan, berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan rekan-rekan Ola agar rekomendasi grasi itu bisa sampai ke meja Presiden SBY.

"Artinya, selain bisa diperdagangkan, PP No.99/2012 pun bisa dijadikan alat untuk memeras. Maka, belajar dari kasus grasi untuk Ola. PP ini sebaiknya dibatalkan agar tidak lagi terjadi ekses di kemudian hari," jelas Bambang.

Sejak masih digagas oleh Denny Indrayana, lanjut Bambang, ide pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dana kasus terorisme ini sudah mengundang perdebatan. Bahkan bisa dinilai abnormal karena semula digunakan kata moratorium remisi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya