. Tercatat, sejak 2009, laporan keuangan pemerintah mendapat nilai atau opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Karena itu, muncul desakan agar pemerintah meningkatkan kinerja laporan pertanggungjawaban keuangan dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Selama empat tahun hanya jalan di tempat dengan opini WDP. Artinya, sejak tahun 2009 belum ada perbaikan yang signifikan," kata Anggota Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon, dalam keterangan tertulis, Jumat malam (12/7).
Nurdin pun mengurai beberapa hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Pertama, pertumbuhan realisasi pendapatan negara dan hibah pada tahun 2012 dibanding tahun-tahun sebelumnya lebih rendah sebesar 11 persen. Fraksi Hanura sendiri berpandangan bahwa pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1.338,32 triliun masih dapat ditingkatkan jika tata kelola keuangan negara dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nurdin mengingatkan, ada perbedaan penerimaan hibah antara laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dengan laporan keuangan bagian anggaran (LKBA) senilai Rp 183,94 miliar yang tidak dapat dijelaskan. Selain itu, penerimaan hibah langsung kepada 15 kementarian/ lembaga juga belum dilaporkan kepada menteri keuangan dan dikelola di luar mekanisme APBN.
Nurdin juga mengungkapkan, pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan Satuan Kerja Khusus Migas (eks BP Migas) dan pembayaran biaya operasional selama 2012 sebesar Rp 1,6 triliun tidak melalui mekanisme APBN. Merunut ke belakang, biaya operasional BP Migas dari tahun 2003 hingga 2012 sebesar Rp 7,61 triliun juga tidak melalui mekanisme APBN.
"Hanura memandang, penggunaan uang negara tanpa melalui mekanisme APBN dan tanpa diatur mekanisme perundang-undangan adalah salah satu bentuk ketidaktertiban dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," kata Nurdin, sambil mengingatkan bahwa UU No 17/ 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) menyebutkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung- jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Soal aset, lanjut Nurdin, pemerintah juga belum dapat menelusuri keberadaan sebagian aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 8,79 triliun. Lalu, aset tetap pada 3 kementerian/lembaga senilai Rp 2,57 triliun belum dilakukan inventarisasi dan penilaian. Sementara itu, aset tetap berupa tanah dengan nilai sebesar Rp 37,33 triliun pada 17 kementerian/lembaga belum didukung dokumen kepemilikannya. Malah, aset tetap senilai Rp 371,34 miliar pada 14 kementerian/lembaga tidak diketahui keberadaannya.
[ysa]