Berita

ilustrasi/net

Patut Dicurigai Ada Upaya Melemahkan KPK dalam UU P2H

RABU, 10 JULI 2013 | 09:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) yang dalam sidang paripurna DPR Selasa kemarin (9/7) disahkan menjadi UU berusaha memformulasikan seluruh pelanggaran dan tindak pidana di sektor kehutanan dalam satu perundang-undangan, termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Usaha ini dibarengi dengan pembentukan sebuah lembaga baru yang khusus menangani pelanggaran dan tindak pidana di sektor kehutanan, termasuk tindak pidana korupsi. RUU ini juga membuka peluang terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan pemberian izin-izin di bidang kehutanan, karena diskresi yang berlebihan diberikan kepada pejabat daerah.

"Hal ini jelas kontraproduktif dengan usaha pembenahan kelembagaan kehutanan
dan pemberantasan korupsi," kata Siti Rahma Mary dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Rabu, 10/7).

dan pemberantasan korupsi," kata Siti Rahma Mary dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Rabu, 10/7).

Fungsi pencegahan terhadap lembaga baru dalam UU ini, kata Siti Rahma, akan menjadikannya tumpang tindih dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum c.q Ditjen Penataan Ruang. Selain itu juga berpotensi menghalangi KPK yang sudah secara serius menegakkan hukum antikorupsi di sektor kehutanan.

"Munculnya lembaga baru yang mengemban tugas penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan akan memperumit kordinasi dan supervisi antarlembaga sehingga penegakan hukum akan semakin rumit dan terganggu. Mengingat adanya fenomena corruptors fight back, inisiatif memunculkan undang-undang ini layak dicurigai sebagai upaya melemahkan KPK," demikian Siti Rahman. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya