Berita

ilustrasi/net

UU Pemberantasan Perusakan Hutan Mengkriminalisasi Masyarakat Adat

RABU, 10 JULI 2013 | 08:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selain tidak disertai dengan naskah akademik dan terlihat jelas mau memformulasikan segala bentuk pelanggaran di dalam satu perundang-undangan, RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) yang dalam sidang paripurna Selasa kemarin (9/7) disahkan menjadi UU juga mengkriminalisasi masyarakat adat

Dalam beberapa pasal RUU P2H, kata Siti Rahma Mary dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, terdapat definisi-definisi yang membuka peluang lebih besar terhadap kriminalisasi masyarakat adat dan atau komunitas lokal. Definisi terorganisasi dalam Pasal 1 angka 6 misalnya, kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok, yang terdiri atas dua orang atau lebih, dan melakukan tindakan yang merupakan satu kesatuan tujuan.

"Kriminalisasi terhadap kegiatan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal justru banyak terjadi karena pasal-pasal dengan definisi yang terlalu luas seperti ini. Penegakan hukum yang selama ini cenderung hanya berlaku terhadap masyarakat adat dan atau masyarakat lokal serta pelaku lapangan," kata  kata Siti Rahma Mary, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Rabu, 10/7).


Padahal, ungkapnya, yang seharusnya disasar adalah korporasi dan atau dalang
yang selama ini kerap lolos dari keadilan hukum sehingga merajalela merusak hutan, baik di tempat yang sama maupun berpindah tempat atau berganti modus. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya