Berita

ilustrasi/net

UU PEMBERANTASAN PENGRUSAKAN HUTAN

Pemerintah dan DPR Abaikan Putusan MK!

RABU, 10 JULI 2013 | 07:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selain tidak disertai dengan naskah akademik, RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) yang dalam sidang paripurna kemarin disahkan menjadi UU, terlihat jelas mau memformulasikan segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana di sektor kehutanan di dalam satu perundang-undangan.

Hal ini, kata Siti Rahma Mary dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, akan berdampak buruk ketika tidak ada harmonisasi antara UU PPH dengan peraturan lainnya di sektor kehutanan. Disharmonisasi yang paling mudah dilihat adalah
tidak diperhatikannya definisi Kawasan Hutan dalam UU ini.

Padahal, katanya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, MK telah membatalkan definisi "Kawasan Hutan"  dalam UU No 41/1999. Namun definisi kawasan hutan yang telah dibatalkan tersebut masih digunakan dalam UU ini.

Padahal, katanya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, MK telah membatalkan definisi "Kawasan Hutan"  dalam UU No 41/1999. Namun definisi kawasan hutan yang telah dibatalkan tersebut masih digunakan dalam UU ini.

"Selain putusan MK tersebut, UU PPH menambah tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor kehutanan, dan justru menjadikan penegakan hukum di sektor kehutanan menjadi sulit dilakukan," kata Siti Rahma Mary, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Rabu, 10/7).

Selain itu, lanjutnya, DPR dan pemerintah juga tidak memperhatikan putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang telah memutuskan bahwa hutan adat dikeluarkan dari hutan negara dan masuk ke dalam golongan hutan hak. Padahal kenyataannya di lapangan, masih banyak hutan-hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Karena itu UU ini tidak bisa diberlakukan terhadap kawasan hutan yang belum jelas kepastiannya. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya