Berita

ilustrasi/net

Seorang Notaris di Solo Dijerat UU ITE Gara-gara Kirim SMS

RABU, 10 JULI 2013 | 06:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Gara-gara mengirim pesan singkat (SMS), seorang notaris di Solo, Jawa Tengah, kini berurusan dengan hukum dan dijerat dengan UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal 29 UU ITE itu disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terancam hukuman 12 tahun.

Sementara notaris yang dimaksud adalah Anthon Wahju Pramono. Awalnya, Anthon mengirimkan SMS bernada keras untuk mengingatkan temannya, HM Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex.


Menurut kuasa hukum Anthon, Agustinus Hutajulu, pada bulan Februari 2013, Anthon mengirimkan enam SMS ke Lukminto, yang pernah menjadi rekan bisnisnya. Isi SMS itu memang bernada keras, seperti ancaman membunuh. Anthon sendiri tak menyadari cara menegur semacam itu bertentangan dengan Pasal 29 UU ITE tersebut.

Menurut Agustinuus, dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin (9/7), teguran keras lewat SMS itu disampaikan karena sepak terjang Lukminto dinilai tidak pantas. Terlebih terhadap sesama komunitas pebisnis, perilaku Lukminto jauh dari prinsip-prinsip kebaikan.

Kata Agustinus, yang mendampingi Anthon bersama Hotma Sitompul, hubungan dan kiprah sosial Lukminto di kalangan pebisnis juga tak begitu baik. Lukminto misalnya, pernah merayu istri Anthon. Hal inilah yang membuat Anthon, yang pernah membantu Lukminto saat Sritex terkena badai krisis moneter di tahun 1998, terdorong mengirimkan SMS bernada ancaman kepada Lukminto.

Namun betapa pun keras kata yang dipilih Anthon, kata Agustinus, sulit untuk mempercayai ia berniat membunuh Lukminto. Andaipun berniat membunuh, Anthon tentu tidak membiarkan identitasnya terbuka.

"Dalam persidangan Kamis depan (11/7) di PN Solo, nanti akan kami buka semua perlakuan Lukminto yang membuat Anthon stress, dan puncaknya mengirim SMS ancaman," demikian Agustinus. [ysa] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya