. Gara-gara mengirim pesan singkat (SMS), seorang notaris di Solo, Jawa Tengah, kini berurusan dengan hukum dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal 29 UU ITE itu disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terancam hukuman 12 tahun.
Sementara notaris yang dimaksud adalah Anthon Wahju Pramono. Awalnya, Anthon mengirimkan SMS bernada keras untuk mengingatkan temannya, HM Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex.
Menurut kuasa hukum Anthon, Agustinus Hutajulu, pada bulan Februari 2013, Anthon mengirimkan enam SMS ke Lukminto, yang pernah menjadi rekan bisnisnya. Isi SMS itu memang bernada keras, seperti ancaman membunuh. Anthon sendiri tak menyadari cara menegur semacam itu bertentangan dengan Pasal 29 UU ITE tersebut.
Menurut Agustinuus, dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin (9/7), teguran keras lewat SMS itu disampaikan karena sepak terjang Lukminto dinilai tidak pantas. Terlebih terhadap sesama komunitas pebisnis, perilaku Lukminto jauh dari prinsip-prinsip kebaikan.
Kata Agustinus, yang mendampingi Anthon bersama Hotma Sitompul, hubungan dan kiprah sosial Lukminto di kalangan pebisnis juga tak begitu baik. Lukminto misalnya, pernah merayu istri Anthon. Hal inilah yang membuat Anthon, yang pernah membantu Lukminto saat Sritex terkena badai krisis moneter di tahun 1998, terdorong mengirimkan SMS bernada ancaman kepada Lukminto.
Namun betapa pun keras kata yang dipilih Anthon, kata Agustinus, sulit untuk mempercayai ia berniat membunuh Lukminto. Andaipun berniat membunuh, Anthon tentu tidak membiarkan identitasnya terbuka.
"Dalam persidangan Kamis depan (11/7) di PN Solo, nanti akan kami buka semua perlakuan Lukminto yang membuat Anthon stress, dan puncaknya mengirim SMS ancaman," demikian Agustinus.
[ysa]