Berita

Politik

Besok Revisi UU Pilpres Disahkan, Gerindra Tetap Tolak PT 20 Persen

MINGGU, 07 JULI 2013 | 22:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RUU Pilpres akan diputuskan di Badan Legislasi DPR besok. UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas yang disepakati DPR dan Pemerintah.

Dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasannya di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal dalam revisi UU tersebut.

"Hanya satu pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka presidential threshold atau PT untuk pengajuan pasangan Capres. Gerindra berpendapat angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilih untuk persyaratan parpol mencalonkan Capres adalah terlalu besar," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, pada Minggu petang (7/7).


Angka sebesar itu, lanjut Martin, hanya memberi peluang paling banyak pada tiga pasangan Capres, yang tidak sesuai dengan harapan rakyat untuk terjadinya perubahan dan masuknya calon-calon alternatif.

"Karena tidak tercapainya kesepakatan di Baleg, minggu lalu pembahasan RUU ini dilakukan Baleg dengan Pimpinan DPR dan Ketua-Ketua Fraksi. Namun, tidak tercapai juga kata sepakat sehingga diputuskan utk mengembalikannya ke Baleg untuk memutuskan apakah angka  PT pencalonan Capres itu tetap atau diubah sesuai harapan masyarakat," ujarnya.

Rencananya, besok RUU ini diputuskan di Baleg. Sebab sudah terlalu lama pembahasan RUU ini tersendat hanya karena satu pasal saja, sedangkan waktu pemilihan Presiden tidak sampai setahun lagi.

Padahal, Baleg sudah menyepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dalam pembahasan selama hampir 1,5 tahun ini. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya