Berita

Keppres Dihapus MA, Segera Terbitkan UU Miras dan Tegakkan Perda Miras

JUMAT, 05 JULI 2013 | 14:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol disambut positif. Alhasil, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda bukan oleh pemerintah pusat. Dengan pencabutan tersebut, pemerintah tidak bisa lagi membatalkan perda-perda miras yang telah dibuat.

“Kini pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk membuat perda miras. Dengan kata lain, semua daerah di NKRI berhak melarang Miras dengan Perda,” jelas
Ketua Nasional Gerakan Anti Miras (Genam) Fahira Idris dalam rilisnya Jumat, 5/6).

Lebih lanjut Fahira mengatakan penghapusan Keppres Nomor 3/1997 tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, FPI melakukan judicial review terhadap Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

Lebih lanjut Fahira mengatakan penghapusan Keppres Nomor 3/1997 tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, FPI melakukan judicial review terhadap Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

“Ini merupakan prestasi bagi FPI dan saya salut atas perjuangan ikhtiar mereka. Semoga langkah tersebut menjadi contoh bagi gerakan-gerakan lain untuk lebih mengedepankan perjuangkan formal dan jauh dari tindakan anarkistis ,” lanjut Fahira.

Pasca penghapusan Keppres Nomor 3/1997, selain mendesak pemerintah daerah membuat perda miras, Fahira juga menuntut pemerintah segera menerbitkan UU Miras dan PP tentang Pembatasan Peredaran Miras. Menurutnya, penerbitan PP Pembatasan Peredaran Miras merupakan langkah darurat yang perlu segera diambil menunggu pembahasan draft RUU Anti Miras di DPR RI. Langkah-langkah tersebut perlu segera diambil karena peradaran miras di Indonesia sudah sangat memperihatinkan. Jika perhari jatuh korban 50 orang gegara Miras (Kasus Pembunuhan, Perkosaan, KDRT, Tawuran, Demo anarkistis, Kecelakaan) maka rata-rata pertahun jumlah korban gegara miras bisa mencapai 18.250 jiwa, dan terbesar adlh pada usia remaja.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 2007 realisasi impor miras mencapai 28.690 karton. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 143.668 karton pada 2008. Dan pada 2009, angka impor miras terus meroket hingga 279.052 karton. Dalam dua tahun terakhir, angka penjualan miras terus naik hingga dua kali lipat.

 â€œDua tahun belakangan ini, saya yakin impor miras ke Indonesia melonjak tajam mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat tajam, “ tutur Fahira. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya