Berita

ilustrasi/net

LBH Keadilan Nilai Hukuman untuk Hakim yang Selingkuh Terlalu Ringan

KAMIS, 04 JULI 2013 | 14:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Acep Sugiana, merupakan hukuman yang terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya.

Demikian dismapaikan Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Kamis, 4/7).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu kemarin (3/7), MKH yang diketuai Suparman Marzuki menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang  Acep Sugiana. Majelis Kehormatan Hakim berpendapat hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim.


Acep berselingkuh dengan empat perempuan, dan dari keempat perempuan tersebut, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan tersebut.

"Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan," kata Halimah.
 
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, lanjut Halimah, putusan ringan tersebut untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama dua tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp 20 juta.
 
LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH. Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan tiga perempuan.
 
"Bagi LBH Keadilan, perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat," demikian Halimah. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya