ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Potensi kerugian ini dikarenakan setelah keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan pada awal April lalu, Dirjen PHU beserta jajarannya telah melakukan pembayaran uang muka untuk pemondokan, katering, transportasi dll untuk 211 ribu jamaah. Adanya perubahan situasi, perubahan biaya, termasuk kerugian yang timbul akibat biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan dan tak dapat ditarik kembali walau tidak termanfaatkan.
“Pastinya akan terjadi perubahan dalam komponen BPIH. Dan ini kan uang milik jamaah, maka Komisi VIII DPR RI pun memutuskan membentuk panja yang akan membahas ulang mengenai penggunaan uang jamaah ini,†kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Leida Hanifa Amaliah, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Kamis, 4/7).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16