Berita

Jumhur Apresiasi Pemerintah Saudi Perpanjang Amnesti TKI

RABU, 03 JULI 2013 | 09:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi pemerintah Arab Saudi, atas kebijakan memperpanjang masa pengampunan (amnesti) para WNI/TKI  overstayers untuk empat bulan berikut sampai 3 November 2013, sebagaimana diputuskan pada Senin ini. Sebelumnya, amnesti diberlakukan terlalu singkat di negara tersebut yaitu 11 Mei-3 Juli 2013.

"Saya bersyukur dengan kebijakan memperpanjang amnesti ini. Dengan begitu, pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah semakin leluasa dan lebih baik lagi," ujar Jumhur di Jakarta, Selasa (2/7).

Ia mengaku, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta perpanjangan amnesti bagi para WNI/TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis Al Su’ud. Menurut Jumhur, kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi meliputi 1 juta orang, sedangkan WNI/TKI terkena amnesti diperkirakan 120-130 ribu orang, dan sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah.


"Para WNI/TKI itu umumnya memilih untuk tetap bekerja di Arab Saudi baik pada pengguna yang sama atau berbeda, melalui fasilitasi agensi perekrut TKI setempat atasnama kepentingan pihak pengguna bekerjasama perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)," jelasnya

Dalam kaitan ini, kata Jumhur, perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk SPLP, sehingga para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal. Setelah para TKI menandatangani Perjanjian Kerja dengan pengguna, SPLP akan segera diganti dokumen paspor oleh KJRI Jeddah.

Sementara itu, untuk para WNI/TKI yang menginginkan pulang ke tanah air akibat adanya amnesti, perwakilan RI juga mengeluarkan SPLP guna mendapatkan pelayanan exit permit dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum kepulangannya.

Jumhur menjelaskan, per 1 Juli ini KJRI Jeddah menerima pendaftaran para WNI/TKI overstayers sejumlah lebih 83 ribu orang. KJRI Jeddah sendiri telah mengeluarkan lebih 65 ribu SPLP tercetak kepada para WNI/TKI yang memerlukan.

Ditambahkan, pemerintah Ara Saudi mengenakan hukuman penjara dua tahun untuk WNI/TKI yang tidak memanfaatkan momentum amnesti, dan untuk pengguna yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal Saudi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya