Berita

fuad bawazier/ist

Politik

Ada Tiga Persoalan PP 46/2013 yang Bisa Akibatkan Kekacauan

RABU, 03 JULI 2013 | 17:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang sudah diteken Presiden pada 12 Juni dan berlaku mulai 1 Juli lalu mengandung setidaknya tiga persoalan.

Disebutkan dalam PP itu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah satu persen didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.


Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan, ada tiga persoalan menyangkut itu. Pertama, aturan pelaksanaannya yang belum ada.

"Belum ada aturan pelaksanaan mulai dari peraturan Menteri Keuangan yang ditindaklanjuti Dirjen Pajak, padahal sudah mulai berlaku. Dari Menkeu saja belum keluar aturan pelaksanaan, apalagi dari Ditjen Pajak," tegas mantan Dirjen Pajak ini kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (3/7).

Masalah kedua, dalam PP itu disebutkan bahwa UMKM yang dikenakan PPH adalah yang beromzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan, dalam peraturan yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 600 juta setahun.

Persoalan ketiga adalah, PP ini bisa merangsang orang untuk merekayasa omzet penjualannya agar tidak terkena pengaturan pajak biasa.  

"Apakah PP ini terburu-buru, jangan tanya saya. Tapi ini mesti dituntaskan dulu supaya tidak terjadi keributan," ujarnya.

Namun,  dia tegaskan, hal itu tidak bisa dikontraskan dengan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) kepada pihak asing atau perwakilan internasional di Indonesia. Pembebasan pajak itu ditetapkan lewat PP 47/2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, yang juga sudah ditandatangani presiden pada 17 Juni lalu.

"Itu dua hal berbeda. Pembebasan pajak itu berlaku untuk negara kita dan sebaliknya, atau berlaku internasional. Ini perjanjian dengan negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi," ucapnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya